Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Asing yang Ajak WNA Tinggal di Bali Kena Deportasi 6 Bulan

Kompas.com - 19/01/2021, 21:04 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Seorang wisatawan mancanegara (wisman) bernama Kristen Antoinette Gray yang postingannya di Twitter viral beberapa hari lalu karena mengajak wisman lain untuk pindah ke Bali selama pandemi Covid-19 dideportasi selama enam bulan.

“Pasangannya juga akan dideportasi bersama-sama. Enam bulan itu tidak boleh masuk ke Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam konferensi pers virtual di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Adapun, pendeportasian merupakan sanksi yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang tidak menaati aturan dan undang-undang di Indonesia.

Kebijakan tersebut tertera dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Aturan ke Bali Saat PPKM, Catat Sebelum Berangkat

Jamaruli melanjutkan, proses pendeportasian akan dilakukan sesegera mungkin saat tiket pesawat menuju Amerika Serikat (AS) sudah tersedia.

Kendati demikian, dirinya belum mengetahui pasti kapan hal tersebut akan terjadi karena adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia.

Adapun, pendeportasian itu dilakukan harus langsung ke negaranya. Artinya, tiketnya itu tidak mampir kemana-mana.

“Kalau mampir, misalnya ke Abu Dhabi, bisa saja. Tapi tidak boleh keluar dari sana. Tiketnya itu harus langsung ke negaranya,” jelas Jamaruli.

Untuk sementara waktu sembari menunggu tersedianya penerbangan langsung ke AS, Gray dan pasangannya akan ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Ajak WNA pindah ke Bali di tengah pandemi Covid-19

Pada Minggu (17/1/2021), Gray mengunggah sebuah ajakan lewat akun Twitter @kristentootie yang ditujukan kepada para WNA untuk pindah ke Bali di tengah pandemi Covid-19.

Lewat utas yang diunggah, Gray memberikan perbandingan biaya yang harus dia keluarkan selama tinggal di AS dan di Bali, Indonesia.

Adapun, ajakan diserukan oleh Gray lantaran dia merasa biaya hidup di Pulau Dewata murah. Selain itu, dia menganggap bahwa Bali ramah bagi LGBTQ+.

Unggahan tersebut langsung menuai respons negatif dari warganet Indonesia. Selain karena ajakan untuk pindah ke Bali di tengah pandemi Covid-19, Gray juga mengajak para WNA untuk datang saat Pemerintah Indonesia masih menutup perbatasan negara bagi WNA.

Baca juga: 6 Resor Mewah di Tepi Sungai Ayung, Bali yang Mendamaikan

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, diduga WNA yang dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat,” ujar Jamaruli.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com