KOMPAS.com – Seorang wisatawan mancanegara (wisman) bernama Kristen Antoinette Gray yang postingannya di Twitter viral beberapa hari lalu karena mengajak wisman lain untuk pindah ke Bali selama pandemi Covid-19 dideportasi selama enam bulan.
“Pasangannya juga akan dideportasi bersama-sama. Enam bulan itu tidak boleh masuk ke Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam konferensi pers virtual di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (19/1/2021).
Adapun, pendeportasian merupakan sanksi yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang tidak menaati aturan dan undang-undang di Indonesia.
Kebijakan tersebut tertera dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Aturan ke Bali Saat PPKM, Catat Sebelum Berangkat
Jamaruli melanjutkan, proses pendeportasian akan dilakukan sesegera mungkin saat tiket pesawat menuju Amerika Serikat (AS) sudah tersedia.
Kendati demikian, dirinya belum mengetahui pasti kapan hal tersebut akan terjadi karena adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia.
Adapun, pendeportasian itu dilakukan harus langsung ke negaranya. Artinya, tiketnya itu tidak mampir kemana-mana.
“Kalau mampir, misalnya ke Abu Dhabi, bisa saja. Tapi tidak boleh keluar dari sana. Tiketnya itu harus langsung ke negaranya,” jelas Jamaruli.
Untuk sementara waktu sembari menunggu tersedianya penerbangan langsung ke AS, Gray dan pasangannya akan ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Ajak WNA pindah ke Bali di tengah pandemi Covid-19
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.