Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Asing yang Ajak WNA Tinggal di Bali Kena Deportasi 6 Bulan

Kompas.com - 19/01/2021, 21:04 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Seorang wisatawan mancanegara (wisman) bernama Kristen Antoinette Gray yang postingannya di Twitter viral beberapa hari lalu karena mengajak wisman lain untuk pindah ke Bali selama pandemi Covid-19 dideportasi selama enam bulan.

“Pasangannya juga akan dideportasi bersama-sama. Enam bulan itu tidak boleh masuk ke Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam konferensi pers virtual di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Adapun, pendeportasian merupakan sanksi yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang tidak menaati aturan dan undang-undang di Indonesia.

Kebijakan tersebut tertera dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Aturan ke Bali Saat PPKM, Catat Sebelum Berangkat

Jamaruli melanjutkan, proses pendeportasian akan dilakukan sesegera mungkin saat tiket pesawat menuju Amerika Serikat (AS) sudah tersedia.

Kendati demikian, dirinya belum mengetahui pasti kapan hal tersebut akan terjadi karena adanya pandemi Covid-19 yang melanda dunia.

Adapun, pendeportasian itu dilakukan harus langsung ke negaranya. Artinya, tiketnya itu tidak mampir kemana-mana.

“Kalau mampir, misalnya ke Abu Dhabi, bisa saja. Tapi tidak boleh keluar dari sana. Tiketnya itu harus langsung ke negaranya,” jelas Jamaruli.

Untuk sementara waktu sembari menunggu tersedianya penerbangan langsung ke AS, Gray dan pasangannya akan ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Ajak WNA pindah ke Bali di tengah pandemi Covid-19

Pada Minggu (17/1/2021), Gray mengunggah sebuah ajakan lewat akun Twitter @kristentootie yang ditujukan kepada para WNA untuk pindah ke Bali di tengah pandemi Covid-19.

Lewat utas yang diunggah, Gray memberikan perbandingan biaya yang harus dia keluarkan selama tinggal di AS dan di Bali, Indonesia.

Adapun, ajakan diserukan oleh Gray lantaran dia merasa biaya hidup di Pulau Dewata murah. Selain itu, dia menganggap bahwa Bali ramah bagi LGBTQ+.

Unggahan tersebut langsung menuai respons negatif dari warganet Indonesia. Selain karena ajakan untuk pindah ke Bali di tengah pandemi Covid-19, Gray juga mengajak para WNA untuk datang saat Pemerintah Indonesia masih menutup perbatasan negara bagi WNA.

Baca juga: 6 Resor Mewah di Tepi Sungai Ayung, Bali yang Mendamaikan

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, diduga WNA yang dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat,” ujar Jamaruli.

Ia melanjutkan, informasi yang dimaksud adalah kemudahan akses bagi WNA untuk memasuki wiayah Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Informasi tertuang dalam e-book yang dia jual seharga 30 dollar AS atau Rp 422.161.

Ilustrasi Bali - Desa Penglipuran di Kabupaten Bangli, Bali.SHUTTERSTOCK / GODILA Ilustrasi Bali - Desa Penglipuran di Kabupaten Bangli, Bali.

Untuk diketahui, Gray yang tinggal di Bali bersama pasangannya tiba di Indonesia dan memasuki Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 WITA.

Usai melakukan pemeriksaan data masuk Gray, Jamaruli melanjutkan, pihaknya langsung memeriksa dan memanggil sponsor Gray yang berinisal IGW pada Senin (18/1/2021).

Baca juga: Dampak PPKM, Okupansi Hotel di Bali Hanya Single Digit

Terkait jalur khusus yang dikatakan Gray mampu membuat wisman masuk ke Indonesia, Jamaruli mengatakan bahwa dia mengaui tidak mengenal agen visa yang dicantumkan dalam e-booknya.

“Dia hanya cantumkan agen. Kenapa? Hasil Googling, diketahui agen tersebut banyak beri informasi bagaimana cara masuk ke Indonesia. Hanya lewat Google diketahui. Ternyata hubungan dengan agen tersebut tidak ada,” sambung Jamaruli.

Wisman masih tidak bisa masuk ke Indonesia

Jamaruli menegaskan, wisman dari negara mana pun saat ini tidak bisa masuk ke Indonesia, baik lewat jalur resmi atau tidak resmi.

Tindakan yang dilakukan Gray, lanjutnya, telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” seperti tertera dalam pasal tersebut.

Danau Bratan, Balishutterstock Danau Bratan, Bali

Selain itu, ajakan Gray juga bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Bahkan, dia juga melanggar Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Ada Vaksin, Kapan Waktu yang Tepat untuk Sambut Turis Asing?

Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Indonesia memperpanjang larangan WNA masuk ke Indonesia selama dua pekan setelah sebelumnya larangan berlaku pada 22 Desember 2020-8 Januari 2021.

Adapun, kebijakan tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (11/1/2021).

Meski larangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia nantinya tidak akan diperpanjang, wisatawan mancanegara (wisman) masih dilarang berkunjung berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Melalui Permenkumham tersebut, hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis saja yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com