Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Ajak WNA Tinggal di Bali, Turis Asing Ini Juga Langgar Aturan Visa

Kompas.com - 19/01/2021, 21:31 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Pada Minggu (17/1/2021), Gray mengunggah sebuah ajakan lewat akun Twitter @kristentootie yang ditujukan kepada para WNA untuk pindah ke Bali di tengah pandemi Covid-19.

Lewat utas yang diunggah, Gray memberikan perbandingan biaya yang harus dia keluarkan selama tinggal di AS dan di Bali, Indonesia.

Adapun, ajakan diserukan oleh Gray lantaran dia merasa biaya hidup di Pulau Dewata murah. Selain itu, dia menganggap bahwa Bali ramah bagi LGBTQ+.

Tindakan yang dilakukan Gray telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, ajakannya juga bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Bahkan, dia juga melanggar Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: 6 Vila dengan Private Pool untuk Bulan Madu di Bali

Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Indonesia memperpanjang larangan WNA masuk ke Indonesia selama dua pekan setelah sebelumnya larangan berlaku pada 22 Desember 2020-8 Januari 2021.

Adapun, kebijakan tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (11/1/2021).

Meski larangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia nantinya tidak akan diperpanjang, wisatawan mancanegara (wisman) masih dilarang berkunjung berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com