“Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya,” seperti tertera dalam pasal tersebut.
Terkait bisnis yang dijalankan oleh Gray, Jamaruli mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sekitar 50 orang sudah mengunggah e-book tersebut.
Jika dijumlahkan, total pendapatan yang Gray terima sekitar 1.500 dollar AS atau sekitar Rp 21.116.175. Meski begitu, Jamaruli menuturkan bahwa seluruh tautan yang menjual e-book Gray telah dihapus.
“Tidak bisa diunduh lagi. Dia tahu sedang dicari imigrasi, dihapus semua. Sudah tidak ada lagi. Yang sudah beredar sebelumnya ini, tidak bisa tahu siapa. Ada 50 orang. Kemungkinan WNA yang unduh,” ujarnya.
Ajak WNA pindah ke Bali di tengah pandemi Covid-19
Pada Minggu (17/1/2021), Gray mengunggah sebuah ajakan lewat akun Twitter @kristentootie yang ditujukan kepada para WNA untuk pindah ke Bali di tengah pandemi Covid-19.
Lewat utas yang diunggah, Gray memberikan perbandingan biaya yang harus dia keluarkan selama tinggal di AS dan di Bali, Indonesia.
Adapun, ajakan diserukan oleh Gray lantaran dia merasa biaya hidup di Pulau Dewata murah. Selain itu, dia menganggap bahwa Bali ramah bagi LGBTQ+.
Tindakan yang dilakukan Gray telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, ajakannya juga bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.