Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Ajak WNA Tinggal di Bali, Turis Asing Ini Juga Langgar Aturan Visa

Kompas.com - 19/01/2021, 21:31 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Seorang wisatawan mancanegara (wisman) bernama Kristen Antoinette Gray asal Amerika Serikat (AS) akan dideportasi selama enam bulan karena melanggar aturan visa yang digunakan untuk memasuki Indonesia.

“Visanya itu kunjungan B211, itu sponsor perorangan. Sebenarnya itu hanya untuk berlibur di Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam konferensi pers virtual di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Berdasarkan pemaparannya, Gray yang tinggal di Bali bersama pasangannya tiba di Indonesia dan memasuki Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 WITA.

Baca juga: 6 Resor Mewah di Tepi Sungai Ayung, Bali yang Mendamaikan

Pasangan tersebut masuk menggunakan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A). Menurut informasi dalam Imigrasi.go.id, Visa B211A ditujukan bagi WNA yang hendak melakukan serangkaian kegiatan.

Daftar kegiatan yang dapat dilakukan adalah wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga yang tidak bersifat komersial, serta studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat.

Kemudian melakukan pembicaraan bisnis, melakukan barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, meneruskan perjalanan ke negara lain, dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

Tidak melewati batas tinggal, tapi...

Setelah berbulan-bulan menetap di Bali, Gray dan psangannya melakukan perpanjangan Izin Tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020 yang berlaku sampai Minggu (24/1/2021).

Meski begitu, Gray menyalahgunakan visanya untuk melakukan bisnis. Sebab, dia menjual e-book seharga 30 dollar AS atau Rp 422.161 dan jasa konsultasi seharga 50 dollar AS selama 45 menit atau Rp 703.602.

Bisnis yang dilakukan Gray melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Aturan Terbaru ke Bali, Minimal Rapid Test Antigen

“Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya,” seperti tertera dalam pasal tersebut.

Terkait bisnis yang dijalankan oleh Gray, Jamaruli mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sekitar 50 orang sudah mengunggah e-book tersebut.

Danau Bratan, Balishutterstock Danau Bratan, Bali

Jika dijumlahkan, total pendapatan yang Gray terima sekitar 1.500 dollar AS atau sekitar Rp 21.116.175. Meski begitu, Jamaruli menuturkan bahwa seluruh tautan yang menjual e-book Gray telah dihapus.

“Tidak bisa diunduh lagi. Dia tahu sedang dicari imigrasi, dihapus semua. Sudah tidak ada lagi. Yang sudah beredar sebelumnya ini, tidak bisa tahu siapa. Ada 50 orang. Kemungkinan WNA yang unduh,” ujarnya.

Ajak WNA pindah ke Bali di tengah pandemi Covid-19

Pada Minggu (17/1/2021), Gray mengunggah sebuah ajakan lewat akun Twitter @kristentootie yang ditujukan kepada para WNA untuk pindah ke Bali di tengah pandemi Covid-19.

Lewat utas yang diunggah, Gray memberikan perbandingan biaya yang harus dia keluarkan selama tinggal di AS dan di Bali, Indonesia.

Adapun, ajakan diserukan oleh Gray lantaran dia merasa biaya hidup di Pulau Dewata murah. Selain itu, dia menganggap bahwa Bali ramah bagi LGBTQ+.

Sunrise di Gunung Batur Sunrise di Gunung Batur

Tindakan yang dilakukan Gray telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, ajakannya juga bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Bahkan, dia juga melanggar Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: 6 Vila dengan Private Pool untuk Bulan Madu di Bali

Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Indonesia memperpanjang larangan WNA masuk ke Indonesia selama dua pekan setelah sebelumnya larangan berlaku pada 22 Desember 2020-8 Januari 2021.

Adapun, kebijakan tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (11/1/2021).

Meski larangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia nantinya tidak akan diperpanjang, wisatawan mancanegara (wisman) masih dilarang berkunjung berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com