Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karantina Mandiri di Shangri-La Hotel dan Fairmont Jakarta, Ini Biayanya

Kompas.com - 20/01/2021, 11:50 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

 

Shangri-La Hotel

Sementara untuk Shangri-La Hotel, telah disetujui oleh BNPB dan PHRI sebagai alternatif lokasi karantina mandiri bagi para pendatang ke Jakarta. Shangri-La Hotel juga sudah tersertifikasi CHSE.

“Shangri-La Hotel Jakarta hanya menerima tamu karantina untuk warga negara asing dari international arrival yang membawa hasil PCR negatif yang berlaku 2 atau 3x24 jam dari masa arrival,” kata Director of Communications Shangri-La Hotel Jakarta Debby Setiawaty pada Kompas.com, Kamis (21/1/2021).

Harga paket karantina mandiri tersebut adalah Rp 1,8 juta per malam. Berupa kamar jenis Deluxe Room dengan kelengkapan termasuk:

  • Kotak sarapan, makan siang, dan makan malam dikirimkan ke kamar.
  • Wi-Fi gratis dan akses internet broadband di semua kamar tamu serta suite.
  • Laundry tiga potong baju per hari per kamar.

Baca juga: Dampak PPKM, Okupansi Hotel di Bali Hanya Single Digit

Syarat dan ketentuan:

  • Periode karantina mandiri di hotel adalah 6 hari 5 malam. Tamu karantina tidak dapat meninggalkan kamar dalam periode tersebut.
  • Harga tersebut berlaku untuk satu atau dua orang di dalam kamar.
  • Tambahan orang yang tinggal di kamar akan dikenakan biaya Rp 750.000 net per malam per orang.
  • Selama karantina, tamu tidak diperbolehkan keluar dari kamar.
  • Semua pesanan room service, permintaan tamu, laundry, dan layanan lain akan dikirimkan ke depan pintu kamar tanpa kontak. Tamu bisa menghubungi Service Centre dengan ekstensi 0 atau operator hotel, kapan pun butuh bantuan.
  • Sampah dan baju kotor harus diletakkan di depan pintu kamar.
  • Harga termasuk 10 persen biaya layanan dan pajak pemerintah yang berlaku.

“Tamu karantina tidak dapat meninggalkan kamar selama lima hari masa karantina. Dan tidak ada kontak langsung antara karyawan hotel dan tamu. Lantai karantina pun kami pisah dari tamu yang lain,” papar Debby.

Beberapa syarat dan ketentuan lainnya yakni saat check in, tamu akan diminta untuk mengisi form agreement yang telah disiapkan pemerintah. Dalam form tersebut, tamu harus menyanggupi protokol kesehatan yang diterapkan selama menginap di hotel.

Tamu juga harus melakukan dua kali tes PCR wajib sebelum menerima surat keterangan bersih dari pemerintah. Biaya tes PCR tersebut adalah Rp 1 juta net per tes.

Tamu nantinya akan dites pada saat kedatangan dan sebelum pulang dari hotel. Biaya kedua tes tersebut akan dibebankan pada tamu.

“Sebelum meninggalkan hotel mereka juga akan diberikan surat rilis form dari pemerintah yang menyatakan kalau orang tersebut sudah boleh keluar hotel,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com