Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Sabtu (9/1/2021), wilayah di Bali yang diprioritaskan menerapkan PPKM adalah Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan daerah sekitarnya.
Adapun, aturan tertera dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Saat dihubungi Kompas.com pada saat itu, Putu mengatakan bahwa hanya Kabupaten Badung dan Denpasar saja yang menerapkan Instruksi Medagri.
“Itu hanya untuk Kabupaten Badung dan Denpasar sesuai dengan Instruksi Mendagri. Kalau di luar Badung dan Denpasar tidak berlaku instruksi itu,” tegas Putu, mengutip Kompas.com.
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Siap Terima Wisman, Kapan pun Dibuka Lagi
Beberapa instruksi yang berlaku di Badung dan Denpasar adalah memberlakukan pembatasan untuk kegiatan di restoran, kapasitas maksimalnya dibatasi menjadi hanya 25 persen.
Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Pembatasan juga dilakukan terhadap jam operasional pusat perbelanjaan atau mall, yakni sampai dengan pukul 19.00 WIB saja.
Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) Airlangga Hartanto, disampaikan pula untuk daerah yang diprioritaskan agar menghentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.