Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru ke Singapura, Wajib Tes PCR Covid-19

Kompas.com - 22/01/2021, 09:53 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Semua pendatang termasuk warga negara Singapura dan permanent resident, diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 berbasis RT-PCR saat kedatangan di Singapura.

Hal tersebut diumumkan oleh Kementerian Kesehatan Singapura, Sabtu (16/1/2021) seperti dilansir dari Channel News Asia.

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai tanggal 24 Januari 2021, pukul 23.59 waktu setempat sebagai bagian dari usaha pengetatan perbatasan untuk mengontrol risiko kasus impor Covid-19.

Baca juga: Bepergian ke Singapura Saat Pandemi Covid-19, Ini yang Perlu Diketahui

Kebijakan karantina mandiri, termasuk tes RT-PCR di akhir karantina akan terus dilakukan.

Untuk memfasilitasi proses tes Covid-19 tersebut, para pendatang didorong untuk melakukan registrasi dan melakukan pembayaran untuk tes Covid-19 tersebut sebelum berangkat ke Singapura.

Saat ini, para pendatang yang bukan merupakan warga negara Singapura atau permanent residents, serta mereka yang punya sejarah bepergian ke negara atau daerah tinggi risiko, diharuskan melakukan tes RT-PCR dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan. Mereka kemudian akan dites lagi di akhir masa karantina.

Dalam rilis media, Kementerian Kesehatan Singapura menyoroti situasi darurat dari variasi Covid-19 yang baru. Serta memburuknya kondisi coronavirus di seluruh dunia.

Hawker Singapura yang mendapat pengakuan UNESCOShutterstock Hawker Singapura yang mendapat pengakuan UNESCO

“Satuan Tugas yang terdiri dari banyak kementerian secara reguler meninjau aturan perbatasan Singapura untuk mengontrol risiko kasus impor serta lokal dari para pendatang,” kata pihak dari Kementerian Kesehatan Singapura.

“Dengan semakin meningkatnya kasus Covid-19 di seluruh dunia, kami akan menetapkan kebijakan yang lebih ketat untuk para pendatang agar bisa mengontrol risiko kasus impor.”

Aturan untuk pendatang dari Inggris Raya dan Afrika Selatan

Kementerian Kesehatan Singapura juga mengumumkan bahwa semua warga negara Singapura dan permanent residents yang kembali dari Inggris Raya dan Afrika Selatan akan harus menjalani karantina tambahan.

Mereka diwajibkan melakukan karantina mandiri di tempat tinggal mereka selama 7 hari, setelah sebelumnya menyelesaikan karantina selama 14 hari di fasilitas yang sudah disediakan pemerintah.

Aturan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 18 Januari 2021, mulai pukul 23.59 waktu setempat.

Baca juga: Singapura Pertimbangkan Izinkan Wisatawan yang Sudah Divaksin Berkunjung

Para pendatang tersebut harus melakukan tes di akhir masa karantina di rumah, dan melakukan tes lagi setelah mereka menyelesaikan periode tujuh hari karantina mandiri tambahan tersebut.

Tindakan pencegahan lebih lanjut ini akan berlaku untuk pendatang yang saat ini sedang melakukan karantina, dan akan diberlakukan sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Otoritas Singapura sebelumnya telah membatasi akses masuk dan transit untuk pemegang akses jangka panjang serta pengunjung jangka pendek yang memiliki riwayat perjalanan ke Inggris dan Afrika Selatan baru-baru ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com