KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun menganggap keputusan itu akan memperparah dampak buruk terhadap sektor pariwisata.
“PHRI menolak karena melihat situasi dan kondisi PPKM kemarin menyebabkan drop-nya tingkat okupansi maupun kunjungan wisatawan,” kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Ernowo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Pembatalan Hotel di Yogyakarta Capai 45 Persen Akibat PPKM
Ia berpendapat bahwa dampak paling terasa adalah tingkat okupansi hotel. Selama PPKM jilid pertama yang berlangsung 11–25 Januari 2021, Deddy mengungkapkan, tingkat okupansi rata-rata hotel di Yogyakarta yang hanya 13,5 persen.
Jumlah tersebut bisa dibilang cukup mengenaskan, khususnya karena menurun lagi dari pencapaian okupansi pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021.
“Nataru kemarin kita targetnya 70 persen, ternyata hanya 18,5 persen okupansinya. Ini makin menurun dan menyebabkan beberapa hotel dan restoran goyah,” imbuh Deddy.
Sebabkan PHK
Ia menjabarkan, dari sekitar 400 hotel dan restoran yang menjadi anggota PHRI di DIY, ada sekitar 170 hotel dan restoran yang masih bisa bertahan dengan susah payah.
Sementara itu, sekitar 200 hotel dan restoran sudah dalam kondisi yang hampir mati. Kemudian, sekitar 30 hotel dan restoran lainnya malah sudah benar-benar mati karena tidak bisa bertahan di tengah pandemi.
“Ya karena kebijakan PPKM ini. Mereka cost-nya itu lebih besar daripada pemasukan. Sudah enggak kuat lagi di masa pandemi ini. Sudah hampir setahun,” sambung Deddy.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.