Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Wisata ke Yogyakarta, Jangan Lupa Reservasi Online Dulu

Kompas.com - 22/01/2021, 19:07 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Yogyakarta Singgih Raharjo kembali mengingatkan agar calon wisatawan yang hendak berkunjung untuk melakukan reservasi online terlebih dahulu melalui aplikasi Visiting Jogja.

“Saya imbau wisatawan dari dalam dan luar Yogyakarta, baik selama PPKM atau setelahnya, nanti harus reservasi lebih dulu. Wajib,” tegasnya kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Melalui aplikasi tersebut, wisatawan bisa menghindari kerumunan di loket tempat wisata karena pembelian tiket sudah dilakukan secara online dengan sistem pembayaran non-tunai.

Baca juga: PPKM di Jawa-Bali, Kunjungan Wisatawan di Yogyakarta Anjlok

Tidak hanya itu, lanjut Singgih, para pengunjung tempat wisata tidak perlu khawatir jika tidak diperbolehkan memasuki area wisata.

“Memang fungsi aplikasi ini untuk memberikan kepastian ke wisatawan, mereka bisa masuk ke tempat wisata karena ada pembatasan 50 persen. Jadi bisa pastikan, kemudian reservasi,” jujar dia.

Setelah melakukan reservasi atau pembelian tiket ke tempat wisata yang dituju lewat aplikasi tersebut, nantinya wisatawan hanya perlu menunjukkan kode QR untuk dipindai oleh petugas tempat wisata.

Baca juga: PHRI Yogyakarta Tak Setuju PPKM Diperpanjang

Selain memudahkan tempat wisata, Singgih mengatakan bahwa informasi yang dimasukkan calon wisatawan juga membantu pemerintah Yogyakarta dalam melakukan pendataan untuk kebutuhan pelacakan.

Adapun, pelacakan kontak dilakukan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait Covid-19 di tempat wisata yang dituju wisatawan.

“Sangat membantu wisatawan dalam melakukan kunjungan dan pemerintah daerah untuk pendataan untuk kebutuhan pelacakan, sehingga saat sampai di lokasi, wisatawan tidak perlu ditanya lagi namanya siapa, asalnya dari mana, usia, dan sebagainya,” tutur Singgih.

Syarat liburan ke Yogyakarta saat PPKM jilid 2

Saat ini, pemerintah Indonesia tengah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga Senin (25/1/2021) dan akan diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Apabila ingin berkunjung ke Yogyakarta, terdapat sejumlah aturan yang wajib dilakukan masyarakat berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut juga berjalan beriringan dengan SE Kemenhub Nomor 1 Tahun 2021 terkait perjalanan dengan transportasi darat, dan SE Kemenhub Nomor 4 Tahun 2020 terkait perjalanan naik kereta api.

Baca juga: Jalan-jalan dengan Jogja Camper Van, Bisa Kemah di Pinggir Pantai

Adapun, aturan tersebut berlaku untuk perjalanan orang dengan transportasi darat yang meliputi angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, dan angkutan pariwisata.

Selanjutnya, aturan juga berlaku untuk kendaraan bermotor perseorangan yang meliputi mobil penumpang, sepeda motor, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Tugu Yogyakarta (Tugu Jogja) di Malam Hari.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Tugu Yogyakarta (Tugu Jogja) di Malam Hari.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut syarat liburan ke Yogyakarta yang telah Kompas.com rangkum, Jumat:

  • Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dilakukan tes acak rapid test antigen jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan (pribadi) diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan wajib mengisi e-HAC Indonesia

Untuk kereta api, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen dengan sampel yang diambil 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Baca juga: 8 Aktivitas Menarik di Puncak Becici Jogja yang Sudah Buka

Syarat berkunjung menggunakan pesawat pun sama seperti kereta api. Namun, yang membedakan adalah hasil negatif rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Pada masa pandemi seperti saat ini, pastikan saat berkunjung tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com