Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Tips Berkunjung ke Rumah Gemuk Bali, Datang Sore Hari

Kompas.com - 23/01/2021, 09:50 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Salah satu tempat wisata di Bali menawarkan pemandangan Danau Bratan dan Bukit Bedugul yang lengkap dengan hawa sejuknya.

Saat berkunjung ke Rumah Gemuk, berbagai aktivitas selain melihat pemandangan dapat dilakukan. Salah satunya adalah piknik kekinian di area kebun dalam rumah kaca.

Baca juga: Rumah Gemuk Bali, Tempat Wisata Bernuansa Romantis di Tabanan

“Picnic Dining menyajikan makanan yang lebih praktis dan disajikan di dalam glass jar atau paper bag,” kata Creative Development Director Rumah Gemuk, Jennifer Sumia, kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Apabila berencana untuk berkunjung dalam waktu dekat, berikut sepuluh tips dari Jennifer agar kegiatan berwisata aman dan nyaman yang telah Kompas.com rangkum, Sabtu (23/1/2021):

1. Reservasi terlebih dahulu

Guna memudahkan penerapan aturan jaga jarak, Rumah Gemuk membatasi kunjungan menjadi 25 persen atau 50 pax setiap sesinya dari kapasitas penuh atau 200 pax.

Untuk itu, wisatawan diimbau untuk melakukan reservasi dulu melalui DM akun Instagram @rumahgemukbali.

“Reservasi diterima sampai selambatnya 24 jam sebelum kedatangan. Itu pun apabila tempat masih tersedia. Kami sangat menyarankan reservasi, terutama akhir pekan dan hari libur nasional,” tuturnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Jennifer Sumia | ????Bali (@jsumia)

2. Jangan lupa bayar biaya minimum

Walaupun berfoto-foto di seluruh spot Instagramable dan berwisata di sana dapat dilakukan dengan gratis, namun pihak Jennifer berlakukan kebijakan Minimum Spend sebesar Rp 100.000 per pax.

Adapun, pembayaran dilakukan sebelum memasuki Rumah Gemuk yaitu di pintu masuk tempat wisata dan akan ditukar dengan voucer.

3. Patuhi protokol kesehatan

Selama berwisata, protokol kesehatan yang telah diterapkan di Bali wajib dipatuhi dan dilakukan secara disiplin oleh masyarakat.

Adapun, aturan tertera dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca juga: 9 Tempat Wisata di Bali yang Cocok untuk Menenangkan Diri

Beberapa protokol kesehatan yang diimbau untuk dipatuhi adalah 3M atau menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, dan menjaga jarak minimal satu meter.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com