Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/01/2021, 15:45 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia akan memperpanjang periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 26 Januari-8 Februari 2021.

Perpanjangan PPKM tersebut menuai sejumlah pendapat dari pelaku industri pariwisata termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Ketua PHRI Yogyakarta Deddy Pranowo Ernowo mengatakan, pihaknya butuh solusi dari pemerintah. Sebab, perpanjangan PPKM memberi dampak yang cukup parah terhadap tingkat okupansi hotel di Yogyakarta.

Baca juga: OTG Covid-19 Bisa Isolasi Gratis di Hotel, Begini Prosedurnya

“Dari gambaran kemarin saja, itu akan memperparah bukan hanya okupansi tapi juga kemampuan hotel dan restoran untuk bertahan, kalau tanpa ada intervensi atau solusi dari pemerintah,” ungkapnya kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Lantas, apa saja bantuan pemerintah yang tidak hanya diharapkan oleh PHRI untuk menghadapi PPKM jilid II? Berikut telah Kompas.com rangkum, Sabtu (23/1/2021):

  • Relaksasi tagihan

Salah satu bantuan yang dapat diberikan oleh pemerintah adalah relaksasi tagihan PLN, BPJS, serta pajak lainnya.

Deddy mengungkapkan, selama ini para pengusaha masih harus membayar tagihan-tagihan tersebut. Menurutnya, kesehatan dan ekonomi harus berjalan beriringan.

  • Kerja sama dengan para pengusaha

Sementara itu, Ketua PHRI Jawa Barat Herman Mukhtar menuturkan bahwa pemerintah bisa bekerja sama dengan para pengusaha untuk sama-sama mencari program yang bisa dilakukan untuk meringankan dampak PPKM.

Baca juga: Pembatalan Hotel di Yogyakarta Capai 45 Persen Akibat PPKM

“Pengusaha itu sudah porak poranda. Sudah terkapar betul, duitnya sudah habis ini. Mau melakukan pemulihan di sektor usahanya sudah enggak bisa,” tuturnya kepada Kompas.com, Jumat.

  • Penambahan dana stimulus

Senada dengan Deddy, Herman pun setuju bahwa pemerintah dapat melakukan relaksasi kepada para pelaku usaha pariwisata.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com