Hal tersebut melanggar perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pendalaman lebih lanjut
Mengutip Antara, Minggu, Jamaruli mengatakan bahwa Kosenko memiliki bisnis properti. Namun, hal tersebut masih harus didalami lagi seperti apa karena prosedurnya harus jelas.
“Dia ini juga mengundang teman-temannya bergabung di usahanya. Kami dapat itu bisnis properti, tapi harus didalami lagi,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, Kosenko belum dapat disebut sebagai investor. Sebab, investor membutuhkan Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS).
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Siap Terima Wisman, Kapan pun Dibuka Lagi
Berbicara tentang investasi yang dilakukan Kosenko, Jamaruli mengatakan bahwa ada kemungkinan investasinya diberikan ke orang lain.
Berdasarkan informasi dalam Imigrasi.go.id, B211B merupakan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan yang dapat digunakan oleh warga negara asing (WNA) untuk melakukan kegiatan kunjungan industri.
Akan tetapi, kegiatan kunjungan industri memerlukan Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi. Untuk kegiatan yang dilakukan melalui B211B adalah sebagai berikut:
Kemudian, pengguna visa B211B juga dapat melakukan kegiatan dalam B211A seperti wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, dan olahraga yang tidak bersifat komersial.
Selanjutnya studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, juga memberikan ceramah atau mengikuti seminar.
Baca juga: Sempat Bikin Pesta, Turis Asing di Bali yang Terjun ke Laut Naik Motor Dideportasi
Lalu mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, meneruskan perjalanan ke negara lain, dan bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.