Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PPKM, Okupansi Hotel Tertinggi di Kota Malang Hanya 20 Persen

Kompas.com - 24/01/2021, 20:08 WIB
Andi Hartik,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sektor perhotelan dan pariwisata di Kota Malang terpuruk selama pelaksaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang Agoes Basoeki, ada hotel yang tidak mendapatkan kunjungan sama sekali.

Ia melanjutkan, beberapa hotel masih mendapatkan kunjungan, meski tidak banyak. Rata-rata okupansi tertinggi selama PPKM hanya 20 persen.

Jumlah itu masih tergolong rendah dan masih berada di bawah break even point (BEP) atau capaian pengembalian modal hotel.

Baca juga: NK Cafe Malang, Wedding Outdoor dengan Pemandangan Sawah dan Gunung

"BEP kalau hotel itu okupansinya sekitar 40 persen," kata Agoes kepada Kompas.com melalui sambungan telpon, Minggu (24/1/2021).

Ia melanjutkan, Januari memang merupakan bulan low season atau bulan dengan kunjungan wisatawan yang rendah. Kondisi itu diperburuk dengan pelaksanaan PPKM, sehingga pelaku usaha hotel makin merugi.

Biasanya okupansi tinggi saat malam tahun baru, Desember akhir. Dengan PPKM ini, tambah dihajar lagi dengan pengetatan dan sebagainya. Ada pembatasan, sehingga dunia pariwisata, khususnya hotel yang paling parah, jelas terdampak sekali," ujar Agoes.

PPKM pun, menurut dia, membuat masyarakat enggan berwisata. Padahal, pihaknya telah menerapkan segala protokol kesehatan Covid-19.

Petugas Satpol PP Kota Malang saat memperingati pemilik rumah makan di Jalan Sigura-gura Kota Malang karena melanggar jam operasional PPKM pada 15 Januari 2021 malam.KOMPAS.COM/ANDI HARTIK Petugas Satpol PP Kota Malang saat memperingati pemilik rumah makan di Jalan Sigura-gura Kota Malang karena melanggar jam operasional PPKM pada 15 Januari 2021 malam.

 

Sebagian hotel juga sudah memiliki sertifikat CHSE atau cleanliness (Kebersihan), health (Kesehatan), safety (Keamanan), dan environment sustainability (Kelestarian Lingkungan).

Hal itu dilakukan pengelola hotel untuk mencegah penularan Covid-19 dan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.

"Makannya hotel-hotel dilengkapi dengan CHSE. Itu maunya supaya memberikan daya tarik kepada tamu bahwa kita ini aman. Tapi dengan begini, kan terpuruk lagi," imbuh Agoes.

Baca juga: Wali Kota Malang: Ada 4 Jenis Wisata di Kota Malang

Adapun, Pemerintah Kota Malang menerapkan PPKM yang menjadi kebijakan pemerintah pusat.

PPKM itu harusnya berakhir pada 25 Januari 2021, tetapi diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com