Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/01/2021, 13:50 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Seluruh tempat wisata di Banyumas, Jawa Tengah kembali dibuka di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 26 Januari – 8 Februari 2021.

“Sudah boleh buka, mulai tanggal 26 Januari 2021 kemarin. Dasarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021,” kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani pada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

Perbup yang dimaksud adalah Perbup Banyumas Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Banyumas Tutup Semua Tempat Wisata, Periode Penutupan Dapat Diperpendek

Ketentuan tersebut tertera dalam Pasal 8 ayat (6), yakni selama PPKM berlangsung tempat wisata dapat membuka usahanya dengan ketentuan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas maksimal.

Sementara untuk jam operasionalnya, hanya diizinkan hingga pukul 15.00 WIB saja.

Tak itu saja, pihak pengelola tempat usaha juga diminta untuk melakukan random check rapid test antigen untuk para wisatawan yang dilaksanakan secara mandiri bekerja sama dengan laboratorium swasta.

Peraturan lainnya

Selain mengatur soal tempat wisata, Perbup tersebut juga mengatur beberapa hal lainnya. Di antaranya adalah mengenai penerapan protokol kesehatan yang ketat yang harus dilakukan oleh seluruh pengelola tempat usaha termasuk tempat wisata.

Bagi orang-orang dengan gejala sakit pernapasan dilarang masuk. Misalnya, sakit batuk, flu, dan sesak napas.

Suasana area Lokawisata Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.KOMPAS.com/Fadlan Mukhtar Zain Suasana area Lokawisata Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Pengelola tempat usaha juga harus mendorong pembayaran yang dilakukan secara nontunai.
Bagi tempat kuliner seperti restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe diizinkan untuk makan dan minum di tempat tapi jumlah pengunjungnya maksimal 25 persen dari kapasitas.

Jam operasional yang berlaku untuk tempat kuliner hanya sampai pukul 20.00 WIB. Sementara untuk layanan makanan atau minuman dengan pesan antar atau dibawa pulang hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Untuk tempat-tempat usaha lainnya, seperti toko, pasar modern, pusat perbelanjaan, mall, dan lain-lain jam operasionalnya dibatasi pukul 07.00 – 20.00 WIB saja dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Khusus untuk spa, tempat karaoke, dan tempat hiburan lainnya masih belum diperbolehkan buka selama masa PPKM diperpanjang ini.

Baca juga: Kadispar Banyumas: Pengelola Tempat Wisata Patuhi Penutupan

Perbup ini berlaku mulai 26 Januari – 8 Februari 2021.

Namun, karena jumlah kasus positif Covid-19 dan juga tingkat kematian yang terjadi di Kabupaten Banyumas relatif masih tinggi, Asis mengatakan bahwa mungkin saja nantinya tempat wisata bisa ditutup kembali lebih cepat.

“Sebenarnya masih tinggi (jumlah kasus). Mungkin saja (ditutup kembali) apabila tidak pada disiplin,” pungkas Asis.

Sebelumnya, Pemkab Banyumas memutuskan untuk menutup semua tempat wisata mulai 11-25 Januari 2021. Penutupan ini didasari pada jumlah kematian kasus Covid-19 di Banyumas yang meningkat.

Berdasarkan pantauan Kompas.com melalui situs covid19.banyumaskab.go.id, data terbaru per Rabu (27/1/2021) jumlah total kasus positif Covid-19 di Banyumas adalah 4.448 kasus.

Dengan jumlah kasus positif aktif 996 kasus, 349 kasus dirawat di rumah sakit, 43 kasus fasilitas isolasi khusus, dan 604 isolasi mandiri.

Sementara total angka kesembuhan mencapai 3.222, dan kasus meninggal mencapai 230 kasus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com