Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/01/2021, 18:21 WIB
Nabilla Ramadhian,
Kahfi Dirga Cahya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memaparkan proyeksi kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia pada 2021.

“Angka-angka yang kita proyeksikan pada 2021 adalah 4-7 juta wisman. Ya enggak mungkin lah, karena per hari ini aja perbatasan kita masih tutup,” katanya dalam webinar World Tourism Day Indonesia bertajuk “Talkshow Indonesia Tourism Outlook 2021 & Beyond”, Rabu (27/1/2021).

Adapun, proyeksi kunjungan wisman tersebut berada dalam Indikator Sasaran Strategis Kemenparekraf berdasarkan pendapatan domestik bruto, devisa, jumlah wisman dan wisatawan nusantara (wisnus), tenaga kerja, serta ekspor dan impor.

Baca juga: Ada Vaksin, Kapan Waktu yang Tepat untuk Sambut Turis Asing?

Kendati Sandiaga menepis proyeksi yang dipaparkan, namun menurutnya data tetap harus dipaparkan karena sudah disusun oleh timnya dalam Kemenparekraf.

“Angkanya akan berubah semua. Jadi ini terus kita evaluasi, kita butuh masukan dari semua pihak bagaimana jumlah-jumlah ini dievaluasi. Bagaimana bisa hadirkan lebih banyak kualitas dan keberlanjutan dari wisatawan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Sandiaga memaparkan bahwa pada periode Januari-September 2020, jumlah wisman yang datang ke indonesia hanya 3,56 juta.

Hal tersebut menurutnya mengalami penurunan sebesar 70,75 persen. Sebab, jika dibandingkan pada 2019 tepatnya sebelum pandemi Covid-19 melanda, Indonesia didatangi oleh 12,1 juta wisman.

Turis asing belum bisa masuk ke Indonesia

Saat ini, Pemerintah Indonesia telah memperpanjang larangan bagi warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia hingga 8 Februari 2021 setelah sebelumnya berlaku hingga 8 Januari sejak diterapkan pada 22 Desember 2020.

Adapun, kebijakan tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Turis Asing yang Ajak WNA Tinggal di Bali Kena Deportasi 6 Bulan

Meski larangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia nantinya tidak akan diperpanjang, wisatawan mancanegara (wisman) masih dilarang berkunjung berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Melalui Permenkumham tersebut, hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis saja yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com