KOMPAS.com – Sebanyak 22 tempat wisata yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditutup karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang.
Berdasarkan informasi yang diunggah akun Instagram @disparekrafdki, Senin (25/1/2021), penutupan berlangsung pada 26 Januari-8 Februari 2021.
Baca juga: 6 Hotel dengan Lokasi Strategis di Jakarta, Pas untuk Staycation
Kendati demikian, untuk kawasan Kota Tua, Monumen Nasional (Monas), dan Taman Margasatwa Ragunan, periode penutupan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Penutupan 20 tempat wisata tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut 20 tempat wisata di Jakarta yang masih tutup yang telah Kompas.com rangkum, Kamis (28/1/2021):
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.