Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Kudus Batasi Jumlah Wisatawan, Utamakan Wisatawan Lokal

Kompas.com - 30/01/2021, 17:05 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah melakukan beberapa pembatasan di tempat wisata selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua, 26 Januari–8 Februari 2021.

Salah satu pembatasan yang diberlakukan adalah jumlah wisatawan maksimal 30 persen dari kapasitas tempat wisata. Berkaitan dengan itu, Pemkab Kudus juga mengutamakan wisatawan lokal Kudus daripada wisatawan luar daerah.

“Bukan berarti orang luar kota itu tidak boleh. Tapi diutamakan (wisatawan) yang dari dalam kota,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Bergas C Penanggungan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Baca juga: Semua Tempat Wisata di Kudus Diminta Tutup Selama PPKM Jawa-Bali

Menurut dia jika kapasitas normal tempat wisata 100 persen, biasanya kapasitas tersebut lebih banyak diisi wisatawan dari luar daerah.

Dengan adanya pembatasan maksimal kapasitas 30 persen, diharapkan hanya akan dipenuhi oleh wisatawan yang berasal dari Kudus saja.

“Ini kan darurat bencana. Banyak pembatasan, untuk mengawasi kondisi itu kan lebih banyak membatasi orang yang masuk,” imbuh Bergas.

Penghalauan di beberapa titik

Hal sedikit berbeda berlaku untuk tempat wisata religi. Untuk para wisatawan atau peziarah ke wisata religi, seperti kawasan wisata Colo, wisatawan yang diizinkan khusus pengunjung lokal saja.

Hal tersebut juga tertera di akun Instagram Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus @disbudparkudus yang didasari SE Bupati Kudus Nomor 800/184/01.00/2021.

Untuk memastikan pembatasan tetap berjalan sesuai edaran dari Bupati Kudus, Bergas memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan di beberapa titik lokasi.

Masjid Menara Kudus, bukti akulturasi budaya pra-Islam dan budaya Islam di bidang seni bangunan.KOMPAS.com Masjid Menara Kudus, bukti akulturasi budaya pra-Islam dan budaya Islam di bidang seni bangunan.

Di lokasi-lokasi tersebut, akan dilakukan pengalihan atau penghalauan wisatawan dan rombongan yang berasal dari luar daerah Kudus.

Termasuk jika ditemukan bus wisatawan atau kendaraan wisatawan lain yang berasal dari luar Kudus. Mereka diancam akan diminta putar balik di lokasi yang sudah ditentukan agar tidak bisa masuk ke tempat wisata di Kudus.

“Sudah jelas disampaikan Jawa-Bali itu diberlakukan PPKM. Kenapa masih ada yang datang luar kota. Mestinya kan masyarakat di semua daerah di Jawa itu memperhatikan itu. Ini kan darurat bencana,” tegas Bergas.

Baca juga: Asyik, Kudus Kembangkan 15 Desa Wisata

Seperti dilansir dari Antara, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus Hartopo mengatakan bahwa jika masih ada bus yang mengangkut wisatawan dari luar daerah akan diminta untuk putar balik.

"Bagi warga lokal masih diperbolehkan, sedangkan warga luar Kudus dilarang demi menghindari kemungkinan terjadinya penularan virus corona. Sebelumnya kami juga meminta wisatawan dari luar daerah yang hendak berwisata ke Kudus untuk mendaftar terlebih dahulu," jelas Hartopo.

Hal tersebut menyusul ditutupnya sejumlah tempat parkir wisatawan sejak diberlakukan PPKM tahap kedua.

Pasalnya, masih ditemukan bus wisatawan yang tetap naik ke kawasan Colo yang terdapat sejumlah tempat wisata, termasuk wisata religi.

Ilustrasi desa wisata di KudusAntara Ilustrasi desa wisata di Kudus

“Tentu saja kalau sudah sampai atas kan kesulitan. Maka dilakukan (penghalauan) yang ada di bawah. Kalau enggak disuruh balik, masa di-loss gimana sih. Itu ya namanya dibiarkan,” imbuh Bergas.

Jika sebelumnya hanya ditempatkan di perempatan Karangmalang, nantinya petugas juga akan ditempatkan di pertigaan Dawe untuk menghalau setiap bus luar kota yang mengangkut penumpang ke Wisata Colo.

Pembatasan lainnya

Selain dibatasi jumlah maksimal wisatawan, ada juga pembatasan lainnya untuk tempat wisata. Di antaranya adalah jam operasional yang dibatasi hingga maksimal pukul 15.00 WIB.

Sementara untuk tempat hiburan, warnet, game online, tempat olahraga, dan sejenisnya, diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Untuk pusat perbelanjaan diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Untuk restoran dan warung, aktivitas makan di tempat maksimal 25 persen kapasitas dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dan aktivitas takeaway serta delivery sampai pukul 21.00 WIB.

Untuk situs atau kawasan cagar budaya yang dimanfaatkan sebagai tempat ibadah (masjid atau gereja) dibatasi 50 persen dari kapasitas maksimal.

Baca juga: Mampir ke Kudus, Ini 5 Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi

Kegiatan pertunjukkan, pagelaran, acara seni, sosial budaya, dan olahraga di fasilitas umum dalam atau luar ruangan yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk sementara tidak diperbolehkan.

Sebelumnya, tempat wisata di Kabupaten Kudus sempat ditutup selama dua minggu selama masa PPKM jilid pertama, 11–25 Januari 2021.

Keputusan tersebut dilakukan untuk seluruh obyek wisata atau daya tarik wisata, layanan galeri, museum, dan/atau cagar budaya baik dikelola pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Kawasan Wisata Colo yang terdapat Makam Sunan Muria juga sempat ditutup sebelum dibuka kembali saat PPKM jilid kedua ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com