Menurut Titis, kebijakan yang akan dikeluarkan kemungkinan akan tetap berusaha mengikuti imbauan tersebut sambil menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Sementara sektor lainnya yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar, misalnya olahraga, tetap diizinkan berjalan sesuai ketentuan PPKM biasa karena tidak disebut dalam surat edaran Gubernur Jateng.
“Rumah makan enggak disinggung. Hotel tetap buka gitu. Silakan operasional dengan protokol kesehatan. Normal dalam koridor PPKM, ikuti saja pedoman kita dalam surat edaran PPKM,” jelas Titis.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan imbauan terkait Gerakan Jateng di Rumah Saja untuk menutup seluruh tempat keramaian selama dua hari, tepatnya tanggal 6–7 Februari 2021.
Gerakan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng Nomor 443.5/000/933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada PPKM Tahap II di Jateng.
“Prinsipnya karena kita mau menghormati medis dan kondisi Covid-19 yang terus meningkat, kita meminta untuk semuanya yuk di rumah saja,” kata Ganjar pada Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Ganjar: Ada Pelaku Pariwisata yang Tidak Setuju dengan Jateng di Rumah Saja
Selama periode tersebut, penutupan akan berlaku untuk Car Free Day, jalan, toko atau mal, pasar, tempat wisata dan pusat rekreasi.
“Penutupan itu kami minta ke pengelola untuk lakukan pembersihan dan penyemprotan agar tempat wisata bisa kita jaga dengan baik,” pungkas Ganjar.
Selain itu, pembatasan terhadap kegiatan seperti hajatan dan pernikahan tanpa mengundang tamu, serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan seperti sektor pendidikan juga akan dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.