Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisata Banjarnegara Termasuk Dieng Tetap Buka Saat Jateng di Rumah Saja, Tetapi...

Kompas.com - 05/02/2021, 19:07 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara akhirnya memutuskan menutup tempat wisata selama gerakan Jateng di Rumah Saja, 6-7 Februari 2021.

UPDATE: Pemkab Banjarnegara Tutup Tempat Wisata Selama Jateng di Rumah Saja

Sebelumnya, Pemkab Banjarnegara memutuskan tetap membuka operasional tempat wisata selama gerakan Jateng di Rumah Saja, 6–7 Februari 2021.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjarnegara Agung Yusianto, Pemkab Banjarnegara akan tetap memberlakukan aturan yang berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid dua, 26 Januari–8 Februari 2021.

Baca juga: Syarat Wisata ke Dieng Saat PPKM Diperpanjang, Tak Perlu Rapid Antigen

“Pak Bupati mengambil kebijakan bahwa Surat Edaran (SE) Bupati Banjarnegara tentang PPKM jilid kedua itu tetap dijadikan dasar pelaksanaan terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Itu artinya, tempat-tempat wisata, termasuk tempat makan serta sektor perhotelan di Kabupaten Banjarnegara tetap bisa beroperasi sesuai ketentuan PPKM jilid kedua selama gerakan Jateng di Rumah Saja.

Beberapa tempat wisata ditutup

Namun begitu berdasarkan ketentuan dalam PPKM jilid kedua, ada beberapa tempat wisata yang tetap ditutup.

Di antaranya adalah tempat wisata air, candi, dan bioskop. Sementara untuk tempat wisata lainnya semacam wisata alam dan buatan, tetap diizinkan buka.

Kawah Sikidang Dilihat dari Batu Pandang Ratapan Angin, Dieng.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Kawah Sikidang Dilihat dari Batu Pandang Ratapan Angin, Dieng.

Tempat wisata yang dikelola Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyumas Timur juga tutup, seperti Kawah Sikidang, Gunung Sipandu, dan Taman Sidringo.

“Dengan pembatasan maksimal 30 persen dari kapasitas normal. Kemudian jam bukanya sampai jam 16.00 WIB. Kemudian penerapan 3M juga, seperti itu. Tetap mengacu pada PPKM jilid kedua,” terang Agung.

Tempat wisata tertentu diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 30 persen dan jam operasional mulai pukul 07.00–16.00 WIB saja. Termasuk juga tempat makan, dengan jam operasional dine-in hingga pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Kunjungan Wisata ke Dieng Terjun Bebas Selama PPKM

Pertimbangan penutupan tersebut didasarkan pada luas area tempat wisata. Menurut Agung, kawasan candi dinilai punya area yang lebih sempit dibanding tempat lainnya. Sehingga kerumunan bisa lebih mudah tercipta di sana.

Sementara tempat wisata air dinilai lebih berisiko terhadap penyebaran Covid-19, sehingga diputuskan tetap ditutup.

PPKM Dirasa Sudah Cukup

Keputusan tersebut diambil karena adanya PPKM jilid pertama dan kedua ini dirasa sudah cukup untuk mengurangi mobilitas orang. Termasuk mengurangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banjarnegara.

Candi Arjuna Dieng yang berselimut kabut di Pagi Hari.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Candi Arjuna Dieng yang berselimut kabut di Pagi Hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com