Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabupaten Semarang Tutup Tempat Wisata dan Rumah Makan Selama Jateng di Rumah Saja

Kompas.com - 05/02/2021, 19:31 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang dipastikan mengikuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) terkait gerakan Jateng di Rumah Saja yang berlangsung 6 – 7 Februari 2021.

“Melaksanakan Jateng di Rumah Saja itu tidak melakukan aktivitas. Tempat wisata dipastikan tutup,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Ardhiansyah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Selain tempat wisata, beberapa kawasan lain yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang yang juga diharuskan menutup operasionalnya, di antaranya restoran dan tempat bersantap lainnya, serta pusat rekreasi, hiburan, dan karaoke.

Tempat tersebut secara eksplisit disebutkan dalam SE Bupati Semarang Nomor 440/000355 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Semarang.

Baca juga: Dusun Semilir Bawen Tutup Selama Jateng di Rumah Saja

Sementara itu, sektor perhotelan masih diizinkan beroperasi dengan normal sesuai ketentuan yang berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid kedua, 26 Januari–8 Februari 2021.

Menurut Ardhiansyah, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait penutupan ini kepada para pengelola tempat pariwisata.

“Bahkan sudah ada beberapa obyek wisata atau destinasi yang membuat flyer mendukung gerakan dua hari ini kami tutup,” imbuh dia.

Bukit Cinta Rawa Pening yang Instagramable.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Bukit Cinta Rawa Pening yang Instagramable.

Setelah gerakan Jateng di Rumah Saja berakhir, tempat wisata, tempat makan, dan lainnya diizinkan kembali beroperasi dengan normal sesuai ketentuan di masa PPKM jilid kedua.

“Kan masih ada PPKM kedua sampai tanggal 8 (Februari). Nanti masih kita update terus, kita informasikan kalau ada kebijakan baru lagi setelah itu. Kita mengunggu info dan kebijakan baru,” ujar Ardhiansyah.

Poin kebijakan Kabupaten Semarang terkait gerakan Jateng di Rumah Saja

Dalam SE Bupati Semarang, tertera beberapa poin yang mengatur lebih lanjut terkait gerakan Jateng di Rumah Saja di Kabupaten Semarang. Berikut ini beberapa poin tersebut seperti dirangkum Kompas.com:

  • Masyarakat di Kabupaten Semarang diminta tetap tinggal di rumah atau kediaman atau tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan tersebut secara serentak pada Sabtu (6/2/2021) hingga Minggu (7/2/2021).
  • Gerakan tersebut dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat, kecuali sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, dan keuangan.
  • Juga dikecualikan adalah industri perhotelan, konstruksi, industri strategis, utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan kegiatan lain yang berkaitan dengan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
  • Semua kegiatan selain yang dimaksud di atas, di antaranya adalah restoran atau tempat makan minum dan toko swalayan (minimarket, supermarket, departemen store, hypermarket, ataupun grosir), dihentikan untuk sementara.
  • Penghentian operasional sementara tersebut juga berlaku untuk sektor pertokoan, pusat perbelanjaan atau mal, destinasi wisata, dan saran penunjang lainnya, pusat rekreasi, tempat hiburan, karaoke, tempat olahraga, game online, warung internet, serta kegiatan lain.
  • Pasar rakyat kecuali pasar hewan dapat beroperasi dengan pembatasan waktu yaitu buka paling cepat pukul 01.00 WIB dan tutup paling lambat pukul 12.00 WIB dengan pengetatan protokol kesehatan.
  • Peran Jogo Tonggo dilibatkan secara aktif untuk mengondisikan masyarakat.
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemadam kebakaran berkoordinasi dengan unsur TNI/Polri dalam pelaksanaan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com