Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabupaten Semarang Tutup Tempat Wisata dan Rumah Makan Selama Jateng di Rumah Saja

Kompas.com - 05/02/2021, 19:31 WIB


KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang dipastikan mengikuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) terkait gerakan Jateng di Rumah Saja yang berlangsung 6 – 7 Februari 2021.

“Melaksanakan Jateng di Rumah Saja itu tidak melakukan aktivitas. Tempat wisata dipastikan tutup,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Ardhiansyah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Selain tempat wisata, beberapa kawasan lain yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang yang juga diharuskan menutup operasionalnya, di antaranya restoran dan tempat bersantap lainnya, serta pusat rekreasi, hiburan, dan karaoke.

Tempat tersebut secara eksplisit disebutkan dalam SE Bupati Semarang Nomor 440/000355 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Semarang.

Baca juga: Dusun Semilir Bawen Tutup Selama Jateng di Rumah Saja

Sementara itu, sektor perhotelan masih diizinkan beroperasi dengan normal sesuai ketentuan yang berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid kedua, 26 Januari–8 Februari 2021.

Menurut Ardhiansyah, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait penutupan ini kepada para pengelola tempat pariwisata.

“Bahkan sudah ada beberapa obyek wisata atau destinasi yang membuat flyer mendukung gerakan dua hari ini kami tutup,” imbuh dia.

Bukit Cinta Rawa Pening yang Instagramable.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Bukit Cinta Rawa Pening yang Instagramable.

Setelah gerakan Jateng di Rumah Saja berakhir, tempat wisata, tempat makan, dan lainnya diizinkan kembali beroperasi dengan normal sesuai ketentuan di masa PPKM jilid kedua.

“Kan masih ada PPKM kedua sampai tanggal 8 (Februari). Nanti masih kita update terus, kita informasikan kalau ada kebijakan baru lagi setelah itu. Kita mengunggu info dan kebijakan baru,” ujar Ardhiansyah.

Poin kebijakan Kabupaten Semarang terkait gerakan Jateng di Rumah Saja

Dalam SE Bupati Semarang, tertera beberapa poin yang mengatur lebih lanjut terkait gerakan Jateng di Rumah Saja di Kabupaten Semarang. Berikut ini beberapa poin tersebut seperti dirangkum Kompas.com:

  • Masyarakat di Kabupaten Semarang diminta tetap tinggal di rumah atau kediaman atau tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan tersebut secara serentak pada Sabtu (6/2/2021) hingga Minggu (7/2/2021).
  • Gerakan tersebut dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat, kecuali sektor kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, dan keuangan.
  • Juga dikecualikan adalah industri perhotelan, konstruksi, industri strategis, utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan kegiatan lain yang berkaitan dengan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
  • Semua kegiatan selain yang dimaksud di atas, di antaranya adalah restoran atau tempat makan minum dan toko swalayan (minimarket, supermarket, departemen store, hypermarket, ataupun grosir), dihentikan untuk sementara.
  • Penghentian operasional sementara tersebut juga berlaku untuk sektor pertokoan, pusat perbelanjaan atau mal, destinasi wisata, dan saran penunjang lainnya, pusat rekreasi, tempat hiburan, karaoke, tempat olahraga, game online, warung internet, serta kegiatan lain.
  • Pasar rakyat kecuali pasar hewan dapat beroperasi dengan pembatasan waktu yaitu buka paling cepat pukul 01.00 WIB dan tutup paling lambat pukul 12.00 WIB dengan pengetatan protokol kesehatan.
  • Peran Jogo Tonggo dilibatkan secara aktif untuk mengondisikan masyarakat.
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemadam kebakaran berkoordinasi dengan unsur TNI/Polri dalam pelaksanaan operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

4 Tips Melihat Fenomena Embun Es di Gunung Bromo, Cek Prakiraan Suhu

4 Tips Melihat Fenomena Embun Es di Gunung Bromo, Cek Prakiraan Suhu

Hotel Story
Air di Venesia Mendadak Berubah Warna Jadi Hijau Neon

Air di Venesia Mendadak Berubah Warna Jadi Hijau Neon

Travel Update
Garuda Indonesia Akan Luncurkan Pesawat Pikachu dari Pokemon

Garuda Indonesia Akan Luncurkan Pesawat Pikachu dari Pokemon

Travel Update
5 Tips Berkunjung ke Krakatau Park Lampung, Bisa Dapat Diskon Tiket 

5 Tips Berkunjung ke Krakatau Park Lampung, Bisa Dapat Diskon Tiket 

Jalan Jalan
Melihat Koleksi Museum Multatuli, Ada Buku Asli 'Max Havelaar'

Melihat Koleksi Museum Multatuli, Ada Buku Asli "Max Havelaar"

Jalan Jalan
Kursi Kereta Ekonomi Tak Lagi Tegak, Kapan Bisa Dicoba Penumpang?

Kursi Kereta Ekonomi Tak Lagi Tegak, Kapan Bisa Dicoba Penumpang?

Travel Update
Tak Cuma Baca Buku, Ini 5 Aktivitas Seru di Perpustakaan Nasional

Tak Cuma Baca Buku, Ini 5 Aktivitas Seru di Perpustakaan Nasional

Jalan Jalan
Embun Upas Muncul di Gunung Bromo, Suhu Capai 5 Derajat Celsius

Embun Upas Muncul di Gunung Bromo, Suhu Capai 5 Derajat Celsius

Travel Update
Video Viral Singa di Faunaland Ancol Tampak Sakit, Ini Penjelasan Pengelola

Video Viral Singa di Faunaland Ancol Tampak Sakit, Ini Penjelasan Pengelola

Travel Update
DAMRI Operasikan 178 Armada untuk Layani 157.000 Calon Jemaah Haji

DAMRI Operasikan 178 Armada untuk Layani 157.000 Calon Jemaah Haji

Travel Update
Apakah Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan Haji?

Apakah Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan Haji?

Travel Tips
5 Aktivitas di Krakatau Park Lampung, Bisa Main dan Belajar

5 Aktivitas di Krakatau Park Lampung, Bisa Main dan Belajar

Jalan Jalan
Pameran Seni Karakter Hantu Akan Digelar mulai 15 Juni di Jakarta

Pameran Seni Karakter Hantu Akan Digelar mulai 15 Juni di Jakarta

Travel Update
Indonesia Akan Usulkan Geopark Kebumen dan Geopark Meratus ke UNESCO

Indonesia Akan Usulkan Geopark Kebumen dan Geopark Meratus ke UNESCO

Travel Update
Pengalaman Naik ke Lantai 24 Perpusnas, Perpustakaan Tertinggi di Dunia

Pengalaman Naik ke Lantai 24 Perpusnas, Perpustakaan Tertinggi di Dunia

Hotel Story
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+