KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan tentang syarat hasil negatif pemeriksaan GeNose test atau rapid test antigen atau RT-PCR sebagai syarat kesehatan penumpang kereta api jarak jauh.
Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalnan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19, serta SE Satgas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021.
Bukti hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose test atau rapid test antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Baca juga: GeNose Jadi Pilihan Syarat Naik Kereta Api
Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.
Pengguna kereta api jarak jauh bisa melakukan pemeriksaan GeNose C19 langsung di stasiun-stasiun.
Salah satu lokasi yang menyediakan tes GeNose ada di Area Daop 1 Jakarta sejak 3 Februari 2021 adalah di Stasiun Pasar Senen.
Berdasarkan rilis resmi yang diterima Kompas.com, sejak pertama kali dibuka hingga Sabtu (6/2/2021) terdapat 2.580 calon pengguna kereta api jarak jauh yang telah menggunakan layanan GeNose C19 di stasiun.
Khusus di hari Sabtu (6/2/2021), berdasarkan data pukul 15.00 WIB, telah terdapat sekitar 700 calon penumpang yang menggunakan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen.
Untuk meningkatkan layanan, kini perangkat GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen juga telah ditambah empat unit. Secara keseluruhan, kini terdapat 10 perangkat GeNose C19 yang telah beroperasi.
Untuk persyaratan melakukan GeNose test, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut ini seperti dirangkum Kompas.com:
Langkah-langkah melakukan pengambilan sampel dengan kantong udara pada layanan GeNose C19 adalah sebagai berikut:
Agar layanan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen dapat berjalan kondusif dan tetap mengutamakan protokol pencegahan Covid-19. PT KAI Daop 1 juga telah melakukan beberapa penanganan.
Di antaranya adalah membuat jalur pemeriksaan GeNose C19 yang terbagi menjadi tiga zona. Yakni zona administrasi, zona pengambilan sampel atau pengisian kantong udara, dan zona pemberian berkas hasil tes untuk calon penumpang.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api Selama PPKM Jawa-Bali
Seluruh zona dipastikan telah diatur dan dipisahkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Jika ditemukan hasil positif pada calon penumpang kereta api jarak jauh yang menggunakan GeNose C19, maka akan dilakukan penanganan di ruang isolasi sementara oleh petugas kesehatan.
Calon pengguna dengan hasil positif tidak diperbolehkan naik kereta api. Sementara bea tiket akan dikembalikan penuh. Mereka selanjutnya akan diarahkan agar melakukan pemeriksaan lanjutan ke rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.