KOMPAS.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang merumuskan konsep visa long term stay atau second home untuk wisatawan asing, khususnya wisatawan bisnis.
“Kami menyepakati visa jangka panjang bagi pekerja maupun wisatawan pebisnis dalam rangka sesuai yang sudah dilihat sebagai tren,” kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (8/2/2021).
Nantinya, visa long term akan menyasar pebisnis wisatawan yang akan masuk ke Indonesia selama 3-4 bulan per tahun. Tepatnya saat berlangsungnya musim dingin di negara mereka.
“Konsepnya visa long term stay second home untuk visa lima tahun, mereka mendepositkan uang mereka Rp 2 miliar. Kalau keluarga Rp 2,5 miliar,” jelas Sandiaga.
Sandiaga menjelaskan, Kemenparekraf baru saja menyelesaikan pertemuan dengan Menkumham Yasonna Laoly.
Baca juga: Turis Asing yang Ajak WNA Tinggal di Bali Kena Deportasi 6 Bulan
Ia mengapresiasi langkah Kemenkumham yang sigap dalam pembukaan data kesehatan yang lebih baik.
Tak lupa juga soal protokol kesehatan yang lebih ketat dalam konteks pembukaan kedatangan wisatawan ke beberapa sentra pariwisata dan ekonomi kreatif.
Hal tersebut saat ini sedang terus disiapkan bersama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Satgas Covid-19, dan pemerintah daerah.
Destinasi wisata yang akan dibuka
Beberapa destinasi wisata yang akan dibuka aksesnya bagi wisatawan mancanegara adalah Bali, Batam Bintan, serta destinasi lain yang sesuai dengan bingkai Asean Travel Coridor. Diharapkan proses tersebut segera rampung dalam waktu beberapa pekan ke depan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.