Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/02/2021, 12:14 WIB

Visa kunjungan bisnis dan wisatawan ini juga dikaji terutama untuk meningkatkan layanan e-visa yang dianggap sangat membantu kemudahan mendapatkan visa.

“Serta pertimbangan memberikan perlakuan khusus pada negara Asean yang sudah memiliki kesepakatan Travel Arrangement atau Travel Bubble dengan tentunya menerapkan prinsip Resiprosity atau timbal balik. Negara-negara tersebut juga membebaskan visa untuk Warga Negara Indonesia (WNI),” imbuh Sandiaga.

Data-data wisatawan mancanegara ini diperlukan oleh Kemenparekraf untuk melengkapi big data. Serta untuk menyusun rencana sosialisasi yang lebih ditargetkan dan tersegmentasi.

Tujuan Visa Long Term

Nantinya, para pemilik visa long term ini boleh berinvestasi di Indonesia. Visa tersebut akan diperbaharui setiap lima tahun.

Harapannya dengan adanya visa long term ini adalah dapat meningkatkan kualitas pariwisata dari segi lama kunjungan dan jumlah pengeluaran. Sehingga akan mempengaruhi dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat ekonomi lokal.

Baca juga: Turis Asing di Bali Berulah Lagi, Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis

Rencana pengembangan visa khusus untuk kunjungan jangka panjang ini dianggap sesuai dengan tren terkini.

“Di mana ada yang disebutkan ada benua ketujuh, dengan jumlah 1 miliar warga dunia yang berusia 60 tahun ke atas dengan pendapatan lebih dari 15 triliun dolar Amerika yang memiliki kemampuan untuk tinggal lebih lama, berbelanja dan berwisata lebih lama,” ungkap Sandiaga.

Hal tersebut, tambah Sandiaga, perlu menjadi fokus peningkatan kualitas wisatawan Indonesia khususnya dari lama kunjungan. Tak lupa juga soal spending atau belanja wisawatan tersebut selama di Indonesia.

Ia berharap, dengan adanya konsep long term visa ini kasus-kasus wisatawan seperti Kristen Gray yang sempat viral beberapa waktu, serta para pekerja yang ingin melakukan kegiatan digital nomad bisa memiliki payung hukum yang sesuai.

Yakni payung hukum sesuai kearifan lokal, ketentuan Perundang-undangan, dan peraturan yang berlaku lainnya. Sehingga nantinya, bisa membangkitkan dan memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

4 Tempat Wisata di Pekalongan Gratiskan Tiket Masuk pada 1 April 2023

4 Tempat Wisata di Pekalongan Gratiskan Tiket Masuk pada 1 April 2023

Travel Update
Wisata ke Pantai Tanjung Bendera NTT, Bisa Berkuda dan Jelajah Sabana

Wisata ke Pantai Tanjung Bendera NTT, Bisa Berkuda dan Jelajah Sabana

Jalan Jalan
Menparekraf: Mudik Lebaran 2023 Momen Pergerakan Wisatawan Terbesar

Menparekraf: Mudik Lebaran 2023 Momen Pergerakan Wisatawan Terbesar

Travel Update
Mudik Lewat Jalan Tol Trans Jawa, Bisa Mampir ke 9 Masjid Ini

Mudik Lewat Jalan Tol Trans Jawa, Bisa Mampir ke 9 Masjid Ini

Jalan Jalan
Mau Liburan ke Hong Kong? Jangan Lupa Lakukan 3 Kegiatan Seru Ini

Mau Liburan ke Hong Kong? Jangan Lupa Lakukan 3 Kegiatan Seru Ini

BrandzView
Pendakian Gunung Prau Buka Selama Ramadhan 2023, Cek Jadwalnya

Pendakian Gunung Prau Buka Selama Ramadhan 2023, Cek Jadwalnya

Travel Update
10 IP Asal Indonesia Siap Pamerkan Produk Lisensi Lokal di Hong Kong

10 IP Asal Indonesia Siap Pamerkan Produk Lisensi Lokal di Hong Kong

Travel Update
5 Masjid di Jalur Trans Sumatera yang Bisa Dikunjungi Saat Mudik

5 Masjid di Jalur Trans Sumatera yang Bisa Dikunjungi Saat Mudik

Jalan Jalan
Jadi Masjid Tertua di Indonesia, Ketahui 6 Fakta Masjid Saka Tunggal 

Jadi Masjid Tertua di Indonesia, Ketahui 6 Fakta Masjid Saka Tunggal 

Jalan Jalan
Istana Kekaisaran Jepang Buka Lagi, Bisa Lihat Sakura Mekar di Jalan Inui

Istana Kekaisaran Jepang Buka Lagi, Bisa Lihat Sakura Mekar di Jalan Inui

Hotel Story
Promosikan Bangunan Ikonik Tanah Air lewat Game, Menparekraf Beri Apresiasi pada PUBG Mobile Indonesia

Promosikan Bangunan Ikonik Tanah Air lewat Game, Menparekraf Beri Apresiasi pada PUBG Mobile Indonesia

Travel Update
Wings Air Sediakan 531.360 Kursi untuk Periode Lebaran 2023

Wings Air Sediakan 531.360 Kursi untuk Periode Lebaran 2023

Travel Update
10 Masjid Tertua di Dunia, Ada yang Berada di China

10 Masjid Tertua di Dunia, Ada yang Berada di China

Jalan Jalan
9 Masjid di Jalur Pantura untuk Pemudik, dari Jakarta hingga Jatim

9 Masjid di Jalur Pantura untuk Pemudik, dari Jakarta hingga Jatim

Jalan Jalan
Masjid Terapung Palu yang Kokoh Diterjang Tsunami Kini Jadi Obyek Wisata

Masjid Terapung Palu yang Kokoh Diterjang Tsunami Kini Jadi Obyek Wisata

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+