KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait perjalanan warga negara asing (WNA) ke dalam negeri yang berlaku mulai Selasa (9/2/2021).
Adapun, kebijakan tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Turis Asing yang Ajak WNA Tinggal di Bali Kena Deportasi 6 Bulan
SE tersebut merupakan perpanjangan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 yang berakhir pada Senin (8/2/2021).
Dalam SE terbaru dinyatakan bahwa pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
Lantas, bagaimana dengan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri? Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum aturan terbaru WNA dan WNI masuk Indonesia, Selasa:
WNI
- Diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah
WNA
- Dilarang memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing
Kendati demikian untuk WNA, terdapat pengecualian dalam beberapa hal yang memungkinkan mereka untuk memasuki wilayah Indonesia yakni sebagai berikut:
- Sesuai ketentuan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
- Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau;
- Dapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 menyatakan, hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia.
Baca juga: Sempat Bikin Pesta, Turis Asing di Bali yang Terjun ke Laut Naik Motor Dideportasi
SHUTTERSTOCK / Elizaveta Galitckaia Ilustrasi wisatawan - Seorang turis asing sedang berbelanja di Pasar Seni Ubud, Bali.
Syarat
Selanjutnya, terdapat syarat lain bagi WNI dan WNA yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia yakni sebagai berikut:
- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
- Hasil negatif tes RT-PCR dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia
- Ikuti tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan
- Wajib menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam
- WNI seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri akan melakukan karantina di Wisma Pademangan. Biaya ditanggung pemerintah
- WNI di luar kriteria yang telah disebutkan, serta WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di akomodasi yang telah mendapat sertifikasi penyelanggaraan akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan. Biaya ditanggung mandiri
- Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri
- Kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan, pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk melalui skema TCA sesuai resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, perawatan akan dilakukan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah. Bagi WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri
- Jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatan di rumah sakit, pihak sponsor, Kementerian/Lenbaga/BUMN yang memberi pertimbangan izin masuk dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud
- Setelah karantina 5x24 jam terhitung sejak tanggal kedatangan, WNI dan WNA akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR
- Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR negatif, WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan
- Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah sementara WNA biaya ditanggung mandiri
- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.