KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan dilaksanakan pada 9 – 22 Februari 2021, menindaklanjuti PPKM tahap kedua yang berakhir 8 Februari 2021.
Pelaksanaan PPKM Mikro ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Sama seperti PPKM Jawa-Bali, PPKM Mikro ini juga diterapkan di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
PPKM Mikro juga tetap memberlakukan pembatasan perjalanan masyarakat.
Berdasarkan berita Kompas.com, peraturan perjalanan yang diberlakukan, termasuk untuk moda transportasi kereta api jarak jauh, masih sama seperti peraturan yang diterapkan semasa PPKM jilid pertama dan kedua.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Naik Kereta Api Selama PPKM Jawa-Bali
Lebih lengkapnya, berikut ini rangkuman aturan perjalana naik kereta api di masa PPKM Mikro seperti tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose test. Calon penumpang bisa memilih salah satu dari metode tes tersebut.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat, maka bisa dilakukan tes acak atau random check rapid test antigen atau GeNose test bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.
Sampel untuk tes Covid-19 dengan metode RT-PCR atau rapid test antigen, atau GeNose test harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, pelaku perjalanan jarak jauh harus melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose test sebagai syarat perjalanan ini tidak berlaku untuk anak-anak di bawah 5 tahun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan