Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Naik Kereta Api Selama PPKM Mikro

Kompas.com - 10/02/2021, 22:10 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi

Sementara untuk pelaku perjalanan udara dan laut diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia.

8. Masa berlaku SE

SE ini berlaku efektif mulai tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan. Terkait PPKM Mikro sendiri, dijadwalkan akan berlangsung 9 – 22 Februari 2021.

9. Perbedaan dengan aturan sebelumnya

Ada sedikit perbedaan terkait aturan perjalanan dengan kereta api antara PPKM jilid pertama dan kedua, serta PPKM Mikro. Aturan sebelumnya tertera pada SE Satgas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021.

Salah satunya, terkait pengecualian syarat tes Covid-19 yang batas umurnya berubah. Sebelumnya, pengecualian tes berlaku untuk anak-anak di bawah 12 tahun. Sementara di SE ini, pengecualian belaku untuk anak-anak di bawah 5 tahun.

Selain itu, ada pula poin yang khusus mengatur mengenai aturan perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan.

Bahwa pelaku perjalanan jarak jauh darat dan moda kereta api wajib melakukan RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Poin tersebut tidak tertera sama sekali dalam SE sebelumnya yang berlaku selama masa PPKM jilid kedua.

Kemudian, ada pula imbauan untuk mengisi e-HAC yang tertera dalam SE terbaru. Di SE yang lama, pengisian e-HAC diwajibkan bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi.

Dengan pengecualian penumpang moda transportasi kereta api, syarat e-HAC tersebut tidak diwajibkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com