KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah selesai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 8 Februari 2021.
Namun, Pemkot Bandung kembali menerapkan PSBB Proporsional menindaklanjuti evaluasi Satgas Covid-19 Kota Bandung dan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
PSBB Proporsional ini dilaksanakan bersamaan dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), 9–22 Februari 2021.
Kebijakan itu juga didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.48-Hukham/2021 tentang Perpanjangan PSBB Proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Baca juga: Kota Bandung PSBB Proporsional, Ada Pembatasan Ketat untuk Pariwisata
Pemkot Bandung pun menetapkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perwal Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PSBB Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Salah satu hal yang diatur dalam Perwal yang ditandatangi Wali Kota Bandung Oded M Danial tersebut adalah seputar pelaksanaan PSBB Proporsional di tempat wisata, jasa usaha pariwisata hiburan, pusat perbelanjaan, dan perhotelan.
Lebih lengkapnya, berikut ini aturan yang tertera dalam Perwal terbaru tersebut seperti dirangkum Kompas.com:
Tempat wisata
Terkait tempat wisata, Pemkot Bandung mengizinkan kegiatan di tempat-tempat wisata dari kebun binatang, taman bertema, hingga destinasi wisata luar ruangan. Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Waktu operasional lokasi wisata ditetapkan pukul 10.00–18.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas maksimal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.