Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/02/2021, 12:02 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah selesai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 8 Februari 2021.

Namun, Pemkot Bandung kembali menerapkan PSBB Proporsional menindaklanjuti evaluasi Satgas Covid-19 Kota Bandung dan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

PSBB Proporsional ini dilaksanakan bersamaan dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), 9–22 Februari 2021.

Kebijakan itu juga didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.48-Hukham/2021 tentang Perpanjangan PSBB Proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Baca juga: Kota Bandung PSBB Proporsional, Ada Pembatasan Ketat untuk Pariwisata

Pemkot Bandung pun menetapkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perwal Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PSBB Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Salah satu hal yang diatur dalam Perwal yang ditandatangi Wali Kota Bandung Oded M Danial tersebut adalah seputar pelaksanaan PSBB Proporsional di tempat wisata, jasa usaha pariwisata hiburan, pusat perbelanjaan, dan perhotelan.

Aturan PSBB Porposional di Kota Bandung

Lebih lengkapnya, berikut ini aturan yang tertera dalam Perwal terbaru tersebut seperti dirangkum Kompas.com:

Tempat wisata

Terkait tempat wisata, Pemkot Bandung mengizinkan kegiatan di tempat-tempat wisata dari kebun binatang, taman bertema, hingga destinasi wisata luar ruangan. Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Waktu operasional lokasi wisata ditetapkan pukul 10.00–18.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas maksimal.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Harga Tiket Pesawat ke Yogyakarta dari Jakarta PP per Juni 2023

Harga Tiket Pesawat ke Yogyakarta dari Jakarta PP per Juni 2023

Travel Update
Batik Air Terbang Langsung dari Kualanamu ke Chennai per Agustus 2023

Batik Air Terbang Langsung dari Kualanamu ke Chennai per Agustus 2023

Travel Update
3 Tips ke Pasar Barang Antik Jalan Surabaya, Cari Tahu Sebelum Beli

3 Tips ke Pasar Barang Antik Jalan Surabaya, Cari Tahu Sebelum Beli

Travel Tips
7 Wisata di Kabupaten Bandung yang Populer, Bisa untuk Liburan Sekolah

7 Wisata di Kabupaten Bandung yang Populer, Bisa untuk Liburan Sekolah

Jalan Jalan
5 Aktivitas di GWN Expo 2023, Bisa Cari Info Wisata dan Bikin Paspor

5 Aktivitas di GWN Expo 2023, Bisa Cari Info Wisata dan Bikin Paspor

Travel Tips
Syarat Masuk ke Korea Selatan Terbaru, Tetap Wajib Isi Q-Code

Syarat Masuk ke Korea Selatan Terbaru, Tetap Wajib Isi Q-Code

Travel Update
Itinerary Seharian di Pangandaran, Bisa Jelajah Pantai dan Sungai 

Itinerary Seharian di Pangandaran, Bisa Jelajah Pantai dan Sungai 

Itinerary
Aturan Baru Turis Asing di Bali, Ada 8 Larangan

Aturan Baru Turis Asing di Bali, Ada 8 Larangan

Travel Update
16 Tempat Wisata di Maluku Barat Daya, Ada Gunung di Tengah Sabana

16 Tempat Wisata di Maluku Barat Daya, Ada Gunung di Tengah Sabana

Jalan Jalan
Wisata Cai Pinus Kuningan: Harga Tiket Masuk, Jam Buka, dan Kulinernya

Wisata Cai Pinus Kuningan: Harga Tiket Masuk, Jam Buka, dan Kulinernya

Jalan Jalan
GWN Expo 2023, Bisa Cari Paket-paket Wisata Lokal

GWN Expo 2023, Bisa Cari Paket-paket Wisata Lokal

Travel Update
Daftar Makanan dan Minuman yang Tidak Boleh Dibawa Pada Penerbangan Internasional

Daftar Makanan dan Minuman yang Tidak Boleh Dibawa Pada Penerbangan Internasional

Travel Tips
Puluhan Ekor Monyet Turun ke Jalan Payung di Kota Batu, Pengendara Berfoto

Puluhan Ekor Monyet Turun ke Jalan Payung di Kota Batu, Pengendara Berfoto

Travel Update
Kabupaten Bandung Akan Hadirkan Wisata Bertaraf Internasional di Rancabali

Kabupaten Bandung Akan Hadirkan Wisata Bertaraf Internasional di Rancabali

Travel Update
Uniknya Transaksi di Pasar Barang Antik Jalan Surabaya, Seperti apa ?

Uniknya Transaksi di Pasar Barang Antik Jalan Surabaya, Seperti apa ?

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com