Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Bandung PSBB Proporsional, Pembatasan Tempat Wisata Dilonggarkan

Kompas.com - 11/02/2021, 12:02 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah selesai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 8 Februari 2021.

Namun, Pemkot Bandung kembali menerapkan PSBB Proporsional menindaklanjuti evaluasi Satgas Covid-19 Kota Bandung dan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

PSBB Proporsional ini dilaksanakan bersamaan dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), 9–22 Februari 2021.

Kebijakan itu juga didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.48-Hukham/2021 tentang Perpanjangan PSBB Proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Baca juga: Kota Bandung PSBB Proporsional, Ada Pembatasan Ketat untuk Pariwisata

Pemkot Bandung pun menetapkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perwal Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PSBB Proporsional dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Salah satu hal yang diatur dalam Perwal yang ditandatangi Wali Kota Bandung Oded M Danial tersebut adalah seputar pelaksanaan PSBB Proporsional di tempat wisata, jasa usaha pariwisata hiburan, pusat perbelanjaan, dan perhotelan.

Aturan PSBB Porposional di Kota Bandung

Lebih lengkapnya, berikut ini aturan yang tertera dalam Perwal terbaru tersebut seperti dirangkum Kompas.com:

Tempat wisata

Terkait tempat wisata, Pemkot Bandung mengizinkan kegiatan di tempat-tempat wisata dari kebun binatang, taman bertema, hingga destinasi wisata luar ruangan. Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Waktu operasional lokasi wisata ditetapkan pukul 10.00–18.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas maksimal.

Jasa usaha hiburan

Selama PSBB Proporsional, kegiatan jasa usaha pariwisata hiburan yang diperbolehkan di antaranya pub atau klab malam atau bar, karaoke, bioskop, tempat olahraga, biliar, dan pertunjukkan drive in dengan protokol kesehatan ketat.

Waktu operasionalnya yakni pukul 10.00–21.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas maksimal.

Pusat perbelanjaan atau pertokoan dan rumah makan

Selama PSBB Proporsional, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal atau pertokoan dan sejenisnya haru menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com