Restoran dan kafe dilarang menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat dan tidak menyelenggarakan live music. Sajian makanan dalam bentuk prasmanan dilarang.
4. Sektor perhotelan
Hotel melayani penginapan secara normal. Kegiatan di ruang pertemuan, jam operasionalnya dibatasi pukul 08.00–21.00 WIB dengan jumlah tamu 50 persen dari kapasitas ruangan.
Hotel tidak boleh mengoperasionak fasilitas karaoke, pusat kebugaran atau gym, salon kecantikan atau salon potong rambut, spa, pijat, dan arena bemain anak. Kegiatan MICE pun harus mendapatkan rekomendasi dari Dinparbud Kabupaten Bandung.
5. Kegiatan atau aktivitas yang tidak diperbolehkan
Sementara itu, ada pula beberapa kegiatan atau aktivitas yang tidak diperbolehkan. Di antaranya adalah di usaha sektor hiburan, meliputi pub atau klab malam atau bar, karaoke, diskotik, dan bioskop.
Pusat kebugaran atau gym, panti pijat, refleksi, tempat mandi uap, spa atau pijat, arena bermain anak, dan biliar juga belum boleh beroperasi.
Baca juga: 5 Hotel di Bandung untuk Staycation bersama Keluarga
Larangan beroperasi juga masih diterapkan kepada wisata luar ruangan untuk anak-anak, seperti taman lalu lintas dan taman bertema.
Kegiatan atau aktivitas usaha gelanggang seni, dan aktivitas event atau konser musik juga tidak diperbolehkan.
6. Masa berlaku
Sesuai dengan masa PPKM Mikro secara nasional, aturan dalam SE ini berlaku mulai 9–22 Februari 2021 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Perbedaan dan aturan sebelumnya
Sebelumnya, Kabupaten Bandung sempat menerapkan beberapa aturan ketat di kedua tahap PPKM 11 Januari–8 Februari 2021. Ada beberapa perubahan aturan yang tertera antara PPKM tersebut dengan PPKM Mikro sekarang ini.
Beberapa perbedaan menunjukkan adanya kelonggaran terhadap aturan tertentu. Misalnya, untuk operasional tempat wisata.
Sebelumnya, tempat wisata diizinkan buka mulai pukul 08.00–17.00 WIB. Kini, tempat wisata bisa buka sejak pukul 06.00 WIB.