Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro, Pembatasan Tempat Wisata di Kabupaten Bandung Dilonggarkan

Kompas.com - 11/02/2021, 12:31 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Lalu dari sisi jumlah pengunjung, sebelumnya hanya diizinkan sebesar 25 persen dari kapasitas maksimal tempat wisata. Kini, jumlahnya diizinkan mencapai 50 persen dari kapasitas.

Sebelumnya, kegiatan berkemah juga sama sekali tidak diizinkan. Sekarang, aktivitas berkemah bisa dilakukan walaupun hanya bisa oleh individu dan keluarga.

Lalu terkait objek wisata tirta, yang berubah adalah batas jumlah pengunjung yakni dari sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen kapasitas maksimal.

Hal serupa juga terjadi di tempat makan. Sebelumnya, jumlah pengunjung yang diizinkan hanya 25 persen dari kapasitas, kini diizinkan mencapai 50 persen.

Baca juga: 5 Tempat Wisata di Bandung yang Buka

Jam operasionalnya pun jadi lebih panjang. Dari awalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB, kini diizinkan pukul 08.00–21.00 WIB.

Sektor perhotelan pun dilonggarkan. Terkait jam kegiatan di ruang pertemuan atau ballroom, yang awalnya hanya boleh sampai pukul 19.00 WIB, kini bisa dari pukul 08.00 – 21.00 WIB. Jumlah maksimal pengunjung pun diperbanyak, dari 25 persen jadi 50 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com