KOMPAS.com – Menindaklanjuti adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang ditetapkan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung pun mengeluarkan aturan terbaru.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 556/172/Disparbud tentang PPKM Berbasis Mikro dalam Penanganan Covid-19 Sektor Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif di Wilayah Kabupaten Bandung.
SE tersebut merupakan perpanjangan dari SE Bupati Bandung Nomor 443.1/308/HUK. SE Disbudpar ini mengatur di antaranya mengenai tempat-tempat wisata, penyelenggaraan acara, usaha jasa tirta, tempat makan, dan sektor perhotelan.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Tempat Wisata di Kabupaten Bandung Buka dengan Pembatasan Ketat
“Imbauan kepada seluruh pihak, untuk bersamasaling peduli terhadap disiplin penerapan protokol kesehatan. Mengikuti aturan pemerintah dengan taat untuk kepentingan bersama,” kata Kadisparbud Kabupaten Bandung Yosep Nugraha pada Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Untuk lebih jelasnya, berikut ini aturan yang tertera dalam SE tersebut seperti dirangkum Kompas.com:
1. Tempat wisata
Untuk tempat wisata, kegiatan diizinkan secara terbatas berdasarkan jenis usaha pariwisatanya. Jam operasional diizinkan dari pukul 06.00–17.00 WIB. Jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas pengunjung di tempat wisata.
Wisata camping diizinkan hanya bagi individual dan keluarga dengan pengaturan 50 persen per tenda. Pemberitahuan kepada Satgas Covid-19 kecamatan setempat harus dilakukan.
Camping yang bersifat komunitas dihentikan sementara dan tidak boleh mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan orang.
2. Usaha jasa tirta
Untuk usaha jasa tirta wisata, seperti kolam renang atau pemandian air panas, diizinkan beroperasi pukul 08.00–17.00 WIB.
Baca juga: Kabupaten Bandung Mulai PPKM, Tempat Wisata Dipantau Ketat
Namun, fasilitas permainan air, seperti perosotan air, waterboom, dan air mancur yang dapat memunculkan kerumunan orang harus ditutup.
Tempat wisata tirta juga tidak diizinkan menyediakan layanan sewa peralatan atau perlengkapan renang, seperti pakaian renang, ban, dan pelampung.
3. Restoran, rumah makan, dan kafe
Kegiatan makan dan minum di tempat diizinkan dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat duduk. Jam operasional pukul 08.00–21.00 WIB.