KOMPAS.com – Menindaklanjuti adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang ditetapkan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung pun mengeluarkan aturan terbaru.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 556/172/Disparbud tentang PPKM Berbasis Mikro dalam Penanganan Covid-19 Sektor Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif di Wilayah Kabupaten Bandung.
SE tersebut merupakan perpanjangan dari SE Bupati Bandung Nomor 443.1/308/HUK. SE Disbudpar ini mengatur di antaranya mengenai tempat-tempat wisata, penyelenggaraan acara, usaha jasa tirta, tempat makan, dan sektor perhotelan.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Tempat Wisata di Kabupaten Bandung Buka dengan Pembatasan Ketat
“Imbauan kepada seluruh pihak, untuk bersamasaling peduli terhadap disiplin penerapan protokol kesehatan. Mengikuti aturan pemerintah dengan taat untuk kepentingan bersama,” kata Kadisparbud Kabupaten Bandung Yosep Nugraha pada Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Untuk lebih jelasnya, berikut ini aturan yang tertera dalam SE tersebut seperti dirangkum Kompas.com:
1. Tempat wisata
Untuk tempat wisata, kegiatan diizinkan secara terbatas berdasarkan jenis usaha pariwisatanya. Jam operasional diizinkan dari pukul 06.00–17.00 WIB. Jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas pengunjung di tempat wisata.
Wisata camping diizinkan hanya bagi individual dan keluarga dengan pengaturan 50 persen per tenda. Pemberitahuan kepada Satgas Covid-19 kecamatan setempat harus dilakukan.
Camping yang bersifat komunitas dihentikan sementara dan tidak boleh mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan orang.
2. Usaha jasa tirta
Untuk usaha jasa tirta wisata, seperti kolam renang atau pemandian air panas, diizinkan beroperasi pukul 08.00–17.00 WIB.
Baca juga: Kabupaten Bandung Mulai PPKM, Tempat Wisata Dipantau Ketat
Namun, fasilitas permainan air, seperti perosotan air, waterboom, dan air mancur yang dapat memunculkan kerumunan orang harus ditutup.
Tempat wisata tirta juga tidak diizinkan menyediakan layanan sewa peralatan atau perlengkapan renang, seperti pakaian renang, ban, dan pelampung.
3. Restoran, rumah makan, dan kafe
Kegiatan makan dan minum di tempat diizinkan dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat duduk. Jam operasional pukul 08.00–21.00 WIB.
Restoran dan kafe dilarang menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat dan tidak menyelenggarakan live music. Sajian makanan dalam bentuk prasmanan dilarang.
4. Sektor perhotelan
Hotel melayani penginapan secara normal. Kegiatan di ruang pertemuan, jam operasionalnya dibatasi pukul 08.00–21.00 WIB dengan jumlah tamu 50 persen dari kapasitas ruangan.
Hotel tidak boleh mengoperasionak fasilitas karaoke, pusat kebugaran atau gym, salon kecantikan atau salon potong rambut, spa, pijat, dan arena bemain anak. Kegiatan MICE pun harus mendapatkan rekomendasi dari Dinparbud Kabupaten Bandung.
5. Kegiatan atau aktivitas yang tidak diperbolehkan
Sementara itu, ada pula beberapa kegiatan atau aktivitas yang tidak diperbolehkan. Di antaranya adalah di usaha sektor hiburan, meliputi pub atau klab malam atau bar, karaoke, diskotik, dan bioskop.
Pusat kebugaran atau gym, panti pijat, refleksi, tempat mandi uap, spa atau pijat, arena bermain anak, dan biliar juga belum boleh beroperasi.
Baca juga: 5 Hotel di Bandung untuk Staycation bersama Keluarga
Larangan beroperasi juga masih diterapkan kepada wisata luar ruangan untuk anak-anak, seperti taman lalu lintas dan taman bertema.
Kegiatan atau aktivitas usaha gelanggang seni, dan aktivitas event atau konser musik juga tidak diperbolehkan.
6. Masa berlaku
Sesuai dengan masa PPKM Mikro secara nasional, aturan dalam SE ini berlaku mulai 9–22 Februari 2021 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Perbedaan dan aturan sebelumnya
Sebelumnya, Kabupaten Bandung sempat menerapkan beberapa aturan ketat di kedua tahap PPKM 11 Januari–8 Februari 2021. Ada beberapa perubahan aturan yang tertera antara PPKM tersebut dengan PPKM Mikro sekarang ini.
Beberapa perbedaan menunjukkan adanya kelonggaran terhadap aturan tertentu. Misalnya, untuk operasional tempat wisata.
Sebelumnya, tempat wisata diizinkan buka mulai pukul 08.00–17.00 WIB. Kini, tempat wisata bisa buka sejak pukul 06.00 WIB.
Lalu dari sisi jumlah pengunjung, sebelumnya hanya diizinkan sebesar 25 persen dari kapasitas maksimal tempat wisata. Kini, jumlahnya diizinkan mencapai 50 persen dari kapasitas.
Sebelumnya, kegiatan berkemah juga sama sekali tidak diizinkan. Sekarang, aktivitas berkemah bisa dilakukan walaupun hanya bisa oleh individu dan keluarga.
Lalu terkait objek wisata tirta, yang berubah adalah batas jumlah pengunjung yakni dari sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen kapasitas maksimal.
Hal serupa juga terjadi di tempat makan. Sebelumnya, jumlah pengunjung yang diizinkan hanya 25 persen dari kapasitas, kini diizinkan mencapai 50 persen.
Baca juga: 5 Tempat Wisata di Bandung yang Buka
Jam operasionalnya pun jadi lebih panjang. Dari awalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB, kini diizinkan pukul 08.00–21.00 WIB.
Sektor perhotelan pun dilonggarkan. Terkait jam kegiatan di ruang pertemuan atau ballroom, yang awalnya hanya boleh sampai pukul 19.00 WIB, kini bisa dari pukul 08.00 – 21.00 WIB. Jumlah maksimal pengunjung pun diperbanyak, dari 25 persen jadi 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.