Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHRI Dukung PPKM Mikro karena Perubahan Operasional Restoran

Kompas.com - 12/02/2021, 12:47 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan mendukung adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku 9–22 Februari 2021.

“Ya kita masih berharap dengan mikro ini bisa jadi lebih agak bergerak. Dengan pola itu kita mendukung,” kata Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

Salah satu poin yang diatur dalam PPKM Mikro adalah mengenai pembatasan kegiatan restoran. Kini, kegiatan restoran yakni makan dan minum di tempat dibatasi sebesar 50 persen dan jam operasional pun hanya bisa sampai pukul 21.00 WIB.

Pembatasan tersebut bisa dibilang sedikit melonggar dari kebijakan PPKM jilid kedua yang baru selesai pada 8 Februari 2021.

Baca juga: 4 Bantuan Pemerintah yang Diharapkan PHRI untuk Hadapi PPKM Jilid 2

Sebelumnya, kegiatan restoran makan dan minum di tempat dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 25 persen saja. Jam operasional pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Kelonggaran tersebut yang kemudian diapresiasi oleh Maulana. Menurutnya, kelonggaran tersebut bisa memberikan sedikit napas lega bagi para pengusaha dan memungkinkan masyarakat untuk bisa lebih bebas bergerak.

“Di PPKM sebelum ini yang terjadi adalah jamnya itu terlalu singkat. Sudah gitu, pembatasan yang 25 persen itu sangat berpengaruh pada restoran. Sementara mereka juga sudah menerapkan yang namanya protokol kesehatan kan,” imbuh Maulana.

Menurut dia dengan jam operasional yang sebelumnya dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB di PPKM pertama dan pukul 20.00 WIB di PPKM kedua, pergerakan masyarakat sangat terbatas.

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Misalnya, jam makan malam masyarakat biasanya baru dimulai pukul 19.00 WIB. Sementara restoran harus sudah tutup di jam tersebut. Dengan pembatasan jam operasional seperti itu, selama PPKM kemarin sektor restoran sama sekali tidak bisa bergerak.

Aturan PPKM Mikro

Selain aturan mengenai pembatasan kegiatan di restoran, PPKM Mikro juga dilaksanakan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota yang mengatur beberapa poin lainnya:

  • Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen
  • Kegiatan belajar mengajar tetap secara online
  • Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall maksimal pukul 21.00 WIB dengan pengetatan protokol kesehatan
  • Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan untuk sementara dihentikan.
  • Mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
  • Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.

Baca juga: PHRI Yogyakarta Tak Setuju PPKM Diperpanjang

PPKM Mikro ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari PPKM Jawa Bali yang sudah dilaksanakan dua kali dan berdasarkan pada Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Teknis pelaksanaannya adalah dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Di zona merah, PPKM Mikro dilakukan hingga tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

Selain itu ada pula pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan yang akan diawasi oleh posko tingkat kecamatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tren Fitur Sandaran Kursi Pesawat Kelas Ekonomi di AS Akan Dihilangkan

Tren Fitur Sandaran Kursi Pesawat Kelas Ekonomi di AS Akan Dihilangkan

Travel Update
3 Rekomendasi Kafe Kucing di Bandung

3 Rekomendasi Kafe Kucing di Bandung

Jalan Jalan
Wahana dan Kolam Renang di Kampoeng Kaliboto Waterboom Karanganyar

Wahana dan Kolam Renang di Kampoeng Kaliboto Waterboom Karanganyar

Jalan Jalan
Gunung Ruang Meletus, AirAsia Batalkan Penerbangan ke Kota Kinabalu

Gunung Ruang Meletus, AirAsia Batalkan Penerbangan ke Kota Kinabalu

Travel Update
Kampoeng Kaliboto Waterboom: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kampoeng Kaliboto Waterboom: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di The Nice Garden Serpong

Aktivitas Wisata di The Nice Garden Serpong

Jalan Jalan
Delegasi Dialog Tingkat Tinggi dari China Akan Berwisata ke Pulau Padar Labuan Bajo

Delegasi Dialog Tingkat Tinggi dari China Akan Berwisata ke Pulau Padar Labuan Bajo

Travel Update
The Nice Garden Serpong: Tiket Masuk, Jam Buka, dan Lokasi

The Nice Garden Serpong: Tiket Masuk, Jam Buka, dan Lokasi

Jalan Jalan
Cara ke Sukabumi dari Bandung Naik Kendaraan Umum dan Travel

Cara ke Sukabumi dari Bandung Naik Kendaraan Umum dan Travel

Travel Tips
Pengembangan Bakauheni Harbour City di Lampung, Tempat Wisata Dekat Pelabuhan

Pengembangan Bakauheni Harbour City di Lampung, Tempat Wisata Dekat Pelabuhan

Travel Update
Asita Run 2024 Digelar di Bali Pekan Ini, Terbuka untuk Turis Asing

Asita Run 2024 Digelar di Bali Pekan Ini, Terbuka untuk Turis Asing

Travel Update
13 Telur Komodo Menetas di Pulau Rinca TN Komodo pada Awal 2024

13 Telur Komodo Menetas di Pulau Rinca TN Komodo pada Awal 2024

Travel Update
Tanggapan Kemenparekraf soal Jam Kerja 'Overtime' Sopir Bus Pariwisata

Tanggapan Kemenparekraf soal Jam Kerja "Overtime" Sopir Bus Pariwisata

Travel Update
Tip Jalan-jalan Jenius ke Luar Negeri, Tukar Mata Uang Asing 24/7 Langsung dari Aplikasi

Tip Jalan-jalan Jenius ke Luar Negeri, Tukar Mata Uang Asing 24/7 Langsung dari Aplikasi

BrandzView
Vietnam dan China Siap Bangun Jalur Kereta Cepat Sebelum 2030

Vietnam dan China Siap Bangun Jalur Kereta Cepat Sebelum 2030

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com