Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/02/2021, 12:47 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan mendukung adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku 9–22 Februari 2021.

“Ya kita masih berharap dengan mikro ini bisa jadi lebih agak bergerak. Dengan pola itu kita mendukung,” kata Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

Salah satu poin yang diatur dalam PPKM Mikro adalah mengenai pembatasan kegiatan restoran. Kini, kegiatan restoran yakni makan dan minum di tempat dibatasi sebesar 50 persen dan jam operasional pun hanya bisa sampai pukul 21.00 WIB.

Pembatasan tersebut bisa dibilang sedikit melonggar dari kebijakan PPKM jilid kedua yang baru selesai pada 8 Februari 2021.

Baca juga: 4 Bantuan Pemerintah yang Diharapkan PHRI untuk Hadapi PPKM Jilid 2

Sebelumnya, kegiatan restoran makan dan minum di tempat dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 25 persen saja. Jam operasional pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Kelonggaran tersebut yang kemudian diapresiasi oleh Maulana. Menurutnya, kelonggaran tersebut bisa memberikan sedikit napas lega bagi para pengusaha dan memungkinkan masyarakat untuk bisa lebih bebas bergerak.

“Di PPKM sebelum ini yang terjadi adalah jamnya itu terlalu singkat. Sudah gitu, pembatasan yang 25 persen itu sangat berpengaruh pada restoran. Sementara mereka juga sudah menerapkan yang namanya protokol kesehatan kan,” imbuh Maulana.

Menurut dia dengan jam operasional yang sebelumnya dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB di PPKM pertama dan pukul 20.00 WIB di PPKM kedua, pergerakan masyarakat sangat terbatas.

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Misalnya, jam makan malam masyarakat biasanya baru dimulai pukul 19.00 WIB. Sementara restoran harus sudah tutup di jam tersebut. Dengan pembatasan jam operasional seperti itu, selama PPKM kemarin sektor restoran sama sekali tidak bisa bergerak.

Aturan PPKM Mikro

Selain aturan mengenai pembatasan kegiatan di restoran, PPKM Mikro juga dilaksanakan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota yang mengatur beberapa poin lainnya:

  • Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen
  • Kegiatan belajar mengajar tetap secara online
  • Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall maksimal pukul 21.00 WIB dengan pengetatan protokol kesehatan
  • Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan untuk sementara dihentikan.
  • Mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
  • Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.

Baca juga: PHRI Yogyakarta Tak Setuju PPKM Diperpanjang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Daftar Promo pada KAI Expo 2023, Kereta Eksekutif Rp 150.000

Daftar Promo pada KAI Expo 2023, Kereta Eksekutif Rp 150.000

Travel Update
Wisata Sekitar Museum Petilasan Mbah Maridjan, Tampilkan Pesona Merapi

Wisata Sekitar Museum Petilasan Mbah Maridjan, Tampilkan Pesona Merapi

Jalan Jalan
Itinerary Pendakian Gunung Telomoyo via Arsal, Bisa Berangkat Sore

Itinerary Pendakian Gunung Telomoyo via Arsal, Bisa Berangkat Sore

Itinerary
Cerita Lansia 72 Tahun Antre 5 Jam Demi Promo Tiket Kereta di KAI Expo

Cerita Lansia 72 Tahun Antre 5 Jam Demi Promo Tiket Kereta di KAI Expo

Jalan Jalan
Koleksi di Museum Petilasan Mbah Maridjan, Ada Tulang Belulang

Koleksi di Museum Petilasan Mbah Maridjan, Ada Tulang Belulang

Travel Update
6 Tips Berburu Promo Tiket Kereta di KAI Expo 2023, Datang Pagi Hari

6 Tips Berburu Promo Tiket Kereta di KAI Expo 2023, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Jogja Spoor Day Jadi Wisata Edukasi Anak-anak Soal Kereta Api

Jogja Spoor Day Jadi Wisata Edukasi Anak-anak Soal Kereta Api

Travel Update
Cara ke TMII Naik TransJakarta dari Tangerang, Lihat Baju Adat Jokowi

Cara ke TMII Naik TransJakarta dari Tangerang, Lihat Baju Adat Jokowi

Travel Tips
7 Tips Mendaki Gunung Penanggungan via Jolotundo, Awas Dehidrasi

7 Tips Mendaki Gunung Penanggungan via Jolotundo, Awas Dehidrasi

Travel Tips
5 Tempat Wisata Dekat Lapangan Banteng, Bisa Jalan Kaki

5 Tempat Wisata Dekat Lapangan Banteng, Bisa Jalan Kaki

Jalan Jalan
Pos Komando di Monumen Pancasila Sakti, Tempat Rapat Persiapan G-30-S

Pos Komando di Monumen Pancasila Sakti, Tempat Rapat Persiapan G-30-S

Jalan Jalan
Panduan ke KAI Expo 2023: Lokasi, Promo, dan Tiket Masuk

Panduan ke KAI Expo 2023: Lokasi, Promo, dan Tiket Masuk

Travel Tips
Festival Heley Mbay Hote Mbay, Pertahankan Tradisi Gerabah di Jayapura

Festival Heley Mbay Hote Mbay, Pertahankan Tradisi Gerabah di Jayapura

Travel Update
Tradisi Selamatan Maulid Nabi di Magetan, Gantikan Tumpeng dengan Pisang

Tradisi Selamatan Maulid Nabi di Magetan, Gantikan Tumpeng dengan Pisang

Travel Update
KAI Expo 2023 Digelar, Diskon Tiket Kereta Api mulai Rp 50.000

KAI Expo 2023 Digelar, Diskon Tiket Kereta Api mulai Rp 50.000

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com