PPKM Mikro ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari PPKM Jawa Bali yang sudah dilaksanakan dua kali dan berdasarkan pada Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Teknis pelaksanaannya adalah dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.
Di zona merah, PPKM Mikro dilakukan hingga tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Selain itu ada pula pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan yang akan diawasi oleh posko tingkat kecamatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.