Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/02/2021, 12:47 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan mendukung adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlaku 9–22 Februari 2021.

“Ya kita masih berharap dengan mikro ini bisa jadi lebih agak bergerak. Dengan pola itu kita mendukung,” kata Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

Salah satu poin yang diatur dalam PPKM Mikro adalah mengenai pembatasan kegiatan restoran. Kini, kegiatan restoran yakni makan dan minum di tempat dibatasi sebesar 50 persen dan jam operasional pun hanya bisa sampai pukul 21.00 WIB.

Pembatasan tersebut bisa dibilang sedikit melonggar dari kebijakan PPKM jilid kedua yang baru selesai pada 8 Februari 2021.

Baca juga: 4 Bantuan Pemerintah yang Diharapkan PHRI untuk Hadapi PPKM Jilid 2

Sebelumnya, kegiatan restoran makan dan minum di tempat dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 25 persen saja. Jam operasional pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Kelonggaran tersebut yang kemudian diapresiasi oleh Maulana. Menurutnya, kelonggaran tersebut bisa memberikan sedikit napas lega bagi para pengusaha dan memungkinkan masyarakat untuk bisa lebih bebas bergerak.

“Di PPKM sebelum ini yang terjadi adalah jamnya itu terlalu singkat. Sudah gitu, pembatasan yang 25 persen itu sangat berpengaruh pada restoran. Sementara mereka juga sudah menerapkan yang namanya protokol kesehatan kan,” imbuh Maulana.

Menurut dia dengan jam operasional yang sebelumnya dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB di PPKM pertama dan pukul 20.00 WIB di PPKM kedua, pergerakan masyarakat sangat terbatas.

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Misalnya, jam makan malam masyarakat biasanya baru dimulai pukul 19.00 WIB. Sementara restoran harus sudah tutup di jam tersebut. Dengan pembatasan jam operasional seperti itu, selama PPKM kemarin sektor restoran sama sekali tidak bisa bergerak.

Aturan PPKM Mikro

Selain aturan mengenai pembatasan kegiatan di restoran, PPKM Mikro juga dilaksanakan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota yang mengatur beberapa poin lainnya:

  • Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen
  • Kegiatan belajar mengajar tetap secara online
  • Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall maksimal pukul 21.00 WIB dengan pengetatan protokol kesehatan
  • Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan untuk sementara dihentikan.
  • Mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
  • Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.

Baca juga: PHRI Yogyakarta Tak Setuju PPKM Diperpanjang

PPKM Mikro ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari PPKM Jawa Bali yang sudah dilaksanakan dua kali dan berdasarkan pada Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Teknis pelaksanaannya adalah dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Di zona merah, PPKM Mikro dilakukan hingga tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.

Selain itu ada pula pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan yang akan diawasi oleh posko tingkat kecamatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com