Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandara Soekarno-Hatta Layani Dua Rute Penerbangan Domestik Tersibuk di Dunia Februari 2021

Kompas.com - 16/02/2021, 13:01 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Khususnya seperti yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Ada pula SE Nomor 21 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Udara Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Beberapa syarat yang berlaku untuk perjalanan dalam negeri di antaranya adalah menunjukkan surat hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika menggunakan metode rapid test antigen, maka sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan ke Bali.

Sementara untuk penerbangan ke daerah lain, syarat untuk hasil negatif RT-PCR adalah sampelnya diambil maksimal 3x24 jam. Lalu untuk metode rapid test antigen, sampe diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Layani 212.000 Penumpang Selama PPKM

Kemudian untuk perjalanan internasional, pelaku perjalanan baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus menunjukkan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, mereka juga harus melalui karantina terpusat selama 5x24 jam di tempat yang sudah tersertifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com