“Dengan demikian, kan tingkat kunjungan bisa kita pertahankan. Yang terpenting bagaimana destinasi wisata memberikan jaminan bahwa ketika mereka datang ke tempat wisata itu, kondisi tempat wisata aman,” jelas Yosep.
Sebelumnya, pemerintah memangkas periode cuti bersama tahun 2021 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah ditinjau kembali, cuti bersama dikurangi dari tujuh hari menjadi dua hari saja.
Pemangkasan cuti bersama 2021 dilakukan untuk Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17-19 Maret, dan Hari Raya Natal pada 27 Desember 2021.
Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Terbaru Setelah Dipangkas
Sementara untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Hari Raya Natal 24 Desember 2021 masih tetap ada.
Alasan pemotongan cuti bersama ini, adalah adanya pertimbangan bahwa kasus Covid-19 cenderung meningkat sehabis periode libur panjang. Alasannya, adalah karena mobilitas masyarakat yang cenderung naik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.