Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/03/2021, 13:15 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi


KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan seluruh pelanggan KA terkait perubahan masa berlaku surat keterangan negatif Covid-19 di masa libur keagamaan.

Pada libur keagamaan Isra Mikraj yang jatuh pada 11 Maret 2021 kemarin, serta Hari Raya Nyepi pada 14 Maret 2021, surat keterangan negatif Covid-19 dengan metode RT-PCR/Rapid Antigen/GeNose C19 harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021.

Berikut ini panduan lengkap naik KA Jarak Jauh di masa libur keagamaan:

1. Masa berlaku surat bukti

Seperti disebutkan tadi, masa berlaku surat keterangan negatif Covid-19 dengan metode apa pun adalah 1x24 jam.

Baca juga: Aturan Perjalanan Naik Kereta Api Selama PPKM Mikro

2. Aturan biasanya

Di hari-hari selain masa libur keagamaan, syarat surat bukti negatif Covid-19 lebih longgar, yakni sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Calon penumpang anak

Selain aturan tersebut, calon penumpang anak di bawah lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/Rapid Antigen/GeNose C19 untuk syarat naik KA Jarak Jauh.

4. Bisa tes di stasiun

Saat ini, KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di 12 stasiun. Stasiun tersebut di antaranya adalah Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, dan Semarang Tawang.

Selain itu juga tersedia di Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, dan Malang. Harga tes GeNose C19 di stasiun-stasiun tersebut adalah Rp 20.000.

Para penumpang di dalam KA Brawijaya Jakarta-MalangDok. KAI Daop 1 Jakarta Para penumpang di dalam KA Brawijaya Jakarta-Malang

KAI juga masih menyediakan rapid test antigen seharga Rp 105.000 di 45 stasiun di Jawa dan Sumatera. Stasiun-stasiun tersebut di antaranya adalah, Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, dan Jatibarang.

Kemudian ada Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, dan Kertosono.

Baca juga: Penumpang Bisa Pilih antara GeNose Test, Rapid Test Antigen, atau RT-PCR untuk Syarat Naik Kereta Api

Ada pula Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.

5. Diimbau isi e-HAC

Tercantum dalam SE, bahwa seluruh pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi benar-benar diimbau untuk mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC). Sementara untuk pelaku perjalanan udara dan laut diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia.

Hal lain yang perlu diperhatikan saat menggunakan transportasi KA di masa pandemi adalah;

  • Calon penumpang KA dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam).
  • Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
  • Menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (faceshield) yang disediakan oleh KAI.
  • Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian KA.
  • Diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
  • Rutin membersihkan tangan dengan air, sabun, atau cairan antiseptik.
  • Pemeriksaan kondisi kesehatan penumpang tak hanya dilakukan di stasiun. Namun juga di sepanjang perjalanan, petugas secara berkala akan melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang.
  • Jika di perjalanan penumpang kedapatan memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius maka akan dipindahkan ke ruang isolasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com