“Kami berharap akan ada peraturan daerah atau peraturan bupati yang merupakan terjemahan dari juknis sampah di pusat ini jadi sesuatu yang localize,” lanjutnya.
Di dalam juknis tersebut terdapat empat standar, yaitu tata kelola destinasi yang berkelanjutan, manfaat ekonomi masyarakat destinasi, pelestarian sosial budaya, dan pelestarian lingkungan.
Kemenparekraf juga akan menjalin kerjasama dengan komunitas dan startup di beberapa daerah, khususnya yang bergerak di bidang pengelolaan sampah.
Diharapkan mereka bisa membantu pemerintah dalam mengelola sampah menjadi sesuatu yang berguna dan bisa dijual kembali kepada industri yang membutuhkan.
“Termasuk yang tidak bisa diolah itu kita juga dengan dinas pekerjaan setempat, meminta untuk membuat tempat pembuangan akhir,” ujar Hari.
Meski begitu, sambung dia, key success factornya adalah tempat pembuangan akhir tidak penuh seperti sekarang.
Nantinya, Kemenparekraf akan berfokus melaksanakan implementasi juknis sampah di lima Destinasi Super Prioritas (DSP), yaitu Mandalika, Labuan Bajo, Likupang, Danau Toba, dan Borobudur dan ditambah dengan Bali.
Menparekraf Sandiaga Uno dijadwalkan melakukan kick-off pendampingan implementasi juknis sampah yang dilaksanakan bersamaan dengan revitalisasi toilet destinasi wisata pada 18 Maret 2021 di lima DSP dan juga Bali.
Untuk Danau Toba, kick-off akan dilakukan di Pusat Informasi Geopark Sigulati-Samosir. Lalu Borobudur antara di Desa Wisata Segajih dan Desa Wisata Jatimulyo, Bali di Pantai Kuta, Mandalika di Desa Sade Bawah, Labuan Bajo di Desa Wisata Liang Dara, dan Likupang di Pantai Pulisan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.