Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis Longgarkan Pembatasan Perjalanan untuk 7 Negara Non-UE, Ada Indonesia?

Kompas.com - 16/03/2021, 19:07 WIB
Nabilla Ramadhian,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Perancis mengumumkan, pihaknya melonggarkan pembatasan perjalanan dari dan ke tujuh negara non-Uni Eropa (UE) pada Kamis (11/3/2021).

Melansir Schengenvisainfo, Senin (15/3/2021), Inggris Raya termasuk dalam tujuh daftar negara di luar UE yang pembatasan perjalanan ke sana dilonggarkan.

“Mulai Jumat (12/3/2021), tidak perlu lagi membuktikan alasan yang kuat untuk perjalanan dari atau ke Australia, Korea Selatan, Israel, Jepang, Selandia Baru, Inggris Raya, dan Singapura,” kata Kementerian Luar Negeri Perancis, mengutip Schengenvisainfo.

Baca juga: Ada Menara Eiffel di Video Instruksi Keselamatan Air France

Menurut pengumumkan Ministry of Europe and Foreign Affairs, semua orang yang tiba dari negara-negara tersebut harus menunjukkan sertifikat perjalanan internasional yang dikecualikan.

Selain itu, mereka juga harus menunjukkan pernyataan tersumpah yang menyatakan sejumlah hal yakni sebagai berikut:

  • Pelancong tidak menunjukkan tanda-tanda Covid-19
  • Pelancong tidak pernah berhubungan dengan siapa pun yang terjangkit Covid-19 14 hari sebelum melakukan perjalanan
  • Pelancong berusia 11 tahun atau lebih setuju untuk menyerahkan tes RT-PCR virologi setibanya di Perancis
  • Pelancong setuju untuk mengisolasi diri selama tujuh hari setelah memasuki Perancis, serta mengajukan tes Covid-19 negatif pada akhir isolasi
  • Pelancong berusia 11 tahun atau lebih, apa pun kewarganegaraannya, akan menunjukkan hasil tes PCR negatif yang dilakukan 72 jam sebelum boarding

Schengenvisainfo melaporkan, sebagian besar pembatasan perjalanan saat ini diterapkan lima pekan lalu guna menahan penyebaran Covid-19 dan varian barunya.

Menurut informasi yang diterbitkan baru-baru ini oleh French Public Health Agency, varian virus Inggris mewakili 59 persen dari keseluruhan infeksi di Perancis.

Selanjutnya, negara tersebut telah memutuskan untuk tetap berlakukan pembatasan perbatasan bagi negara-negara non-UE lainnya.

Paris ubah jalan Champ Elysees jadi taman ramat pejalan kaki.Dezeen Paris ubah jalan Champ Elysees jadi taman ramat pejalan kaki.

Kendati demikian, daftar alasan yang sah untuk melakukan perjalanan yang disetujui otoritas Perancis telah diperluas. Adapun, perluasan mencakup pasangan menikah dan pasangan sipil jika salah satu anggotanya tinggal di luar negeri.

Cakupan juga termasuk untuk anak di bawah umur yang bersekolah di Perancis, serta pasangan yang dipisahkan dengan anak-anak mereka yang mana salah satu pasangan tinggal di Perancis dan satu di luar negeri.

Baca juga: 3 Kota Termahal di Dunia Selama Pandemi Covid-19, Paris Urutan ke-1

Sebelumnya pada Kamis, Menteri Transportasi Perancis Jean-Baptiste Djerrabi mengumumkan, otoritas Perancis akan mencoba skema paspor vaksin bagi penumpang yang tiba dengan Air France dari Guadeloupe dan Martinik.

Hingga saat ini, Perancis telah mencatat 4.071.662 kasus Covid-19, 90.429 kematian, 272.960 dinyatakan sembuh, serta 3.708.273 kasus yang aktif saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com