Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Warga Lokal Diusir dari Pantai di Bali, Ini Kronologinya

Kompas.com - 25/03/2021, 10:23 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Ni Luh Made Pertiwi F.

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Video seorang perempuan asal Bali yang mengaku diusir oleh seorang satpam saat sedang duduk di kawasan pantai di dekat hotel Puri Santrian yang ada di Sanur, Bali sempat viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah di Instagramnya tersebut, sosok wanita bernama Mirah Sugandhi ini menceritakan kejadian yang ia alami.

Seperti dikutip dari unggahan Mirah melalui akun Instagram @mirahsugandhi, kronologi kejadian bermula saat Mirah dan anaknya sedang bermain pasir di pantai yang ada di kawasan hotel Puri Santrian.

Setelah itu, seorang satpam datang dan bertanya apakah ia adalah tamu hotel di sana. Karena ia bukan merupakan tamu hotel, satpam tersebut pun meminta Mirah untuk pergi dari sana.

Baca juga: Viral Video Pantai Parangtritis Penuh Sampah Usai Libur Panjang

Mirah sempat menanyakan alasan kenapa satpam tersebut mengusirnya. Ia pun sempat emosi karena tidak diberitahu alasan pengusirannya tersebut.

“Aku baru tahu loh kalau hotel bisa punya pantai, yaampun. Aku masih shock banget, ngapain aku diusir. Ini emang punya siapa sih pantainya? Serius aku nanya siapa yang punya pantai ini?” ujar Mirah dalam video yang ia unggah, Rabu (24/3/2021).

Klarifikasi

Ketika dihubungi Kompas.com pada Rabu (24/3/2021) malam, Mirah menyebut bahwa permasalahan tersebut sudah clear antara dirinya dengan pihak Puri Santrian.

“Saya sudah ketemu sama pihak manajemen hotel dan mereka sudah mengonfirmasi bahwa pantai itu merupakan milik publik. Bukan milik pribadi. Terkait kejadian kemarin, satpam sudah meminta maaf kepada saya karena dia salah menjalankan tugas,” jelas Mirah.

Dilansir dari Tribun Bali, Sidharta yang juga Ketua Yayasan Pembangunan Sanur (YPS) ini mengatakan bahwa kejadian tersebut merupakan miskomunikasi. Di kawasan Sanur tidak ada yang namanya private beach.

Baca: Ini Tanggapan Pihak Hotel Puri Santrian Denpasar Terkait Viral Kasus Pengusiran Pengunjung Pantai

Wisatawan bermain air di pantai privat di resor Karma Kandara, BaliSYIFA NURI KHAIRUNNISA Wisatawan bermain air di pantai privat di resor Karma Kandara, Bali

“Semua beach milik publik, sehingga kegiatan masyarakat berwisata, mencari ikan, upacara adat, tidak boleh ada pelarangan dari hotel,” katanya pada Rabu (24/3/2021).

Ia menambahkan, bahwa Santrian sudah beroperasi selama 50 tahun. Menurutnya ini adalah kasus pertama.

“Ini kasus pertama dan menjadi pembelajaran buat semua pihak termasuk kami, bagaimana men-training staf kami, walaupun niatannya baik, namun penyampaiannya harus tepat sehingga tidak terjadi miskomunikasi seperti ini,” jelas dia.

Sementara itu, menurut Mirah, dalam pertemuan tersebut pihak pemilik Group Santrian telah mengatakan padanya bahwa pantai tersebut merupakan milik publik. Kejadian yang terjadi kepadanya, benar-benar kesalahan satpam saat sedang menjalankan tugasnya.

“Pihak pemilik sudah memastikan bahwa tidak akan ada lagi oknum yg melarang siapapun untuk datang ke area pantai dekat hotel,” pungkas Mirah kepada Kompas.com.

Keluh kesah netizen Bali

Di Bali, memang cukup lazim menemukan hotel-hotel yang mencantumkan memiliki kawasan pantai privat masing-masing. Terkait itu, Sidharta seperti dikutip dari Tribun Bali, mengaku bahwa hal itu hanya merupakan trik marketing saja.

“Ada trik marketing yang dilakukan e-commerce dan ini sudah baku, kalau dia nempel dengan pantai, diberikan jualannya seperti private beach, tapi bukan kepemilikan yang privat, tapi akses masuk itu yang privat,” tutur Sidharta.

Namun, banyak netizen Bali yang merasa sebal dengan adanya kondisi seperti itu. Banyak dari mereka yang kemudian mengungkapkan keluh kesahnya di kolom komentar unggahan Mirah.

Baca juga: Bali, Batam, dan Bintan Akan Jadi Pintu Masuk Wisman Long Term Visa

Banyak yang mendukung Mirah dan mengaku pernah juga diusir dari pantai yang ada di kawasan hotel di Bali.

Misalnya pemilik akun @dewaadiartha yang menulis, “Kleee, perasaan sempadan pantai itu masih milik negara deh boleh untuk umum, keto adane pidan taen baca.

Ada juga pemilik akun @diptamade.new yang menulis, “Emg gtu kk… pengusaha kan udh bayar pajak dll..sya jg pernah di suruh minggir.

Pemilik akun @dwija_agustana juga berkomentar, “Ayo dunk purisantrian kasi plank di pante itu kalo bener itu milk nya, brani gak??

Sementara pemilik akun @noel.sitompul berkomentar, “Tanah di tepi pantai adalah tanah yang berstatus dikuasai oleh negara. Tanah negara adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara, artinya tidak ada pihak lain yang menguasai di atas tanah yang bersangkutan, atau disebut tanah Negara bebas. Pasal 1 huruf a PP No. 8 tahun 1953, “Tanah negara ialah tanah yang dikuasai penuh oleh negara". Dan Pasal 1 ayat (1) huruf a Undang-udang No. 51/Prp/1960, “Tanah ialah : tanah yang langsung di kuasai oleh Negara”. Dan UUD1945 tertulis : Bumi dan air dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com