KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19.
Satgas Penanganan Covid-19 mengatur hal tersebut dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada Minggu (28/3/2021).
Diterbitkannya SE baru ini akan menggantikan SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 7 Tahun 2021 perihal hal yang sama. Aturan dalam SE ini berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Baca juga: Aturan Perjalanan Naik Kereta Api Selama PPKM Mikro
Berikut ini panduan lengkap aturan dalam SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021 seperti dirangkum Kompas.com:
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Calon penumpang pesawat juga bisa menyerahkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau bisa juga hasil negatif tes GeNose C19 yang dilakukan langsung di bandara sebelum keberangkatan. Syarat ini dilakukan untuk perjalanan udara dengan tujuan selain ke Bali.
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Calon penumpang juga bisa menyerahkan hasil negatif tes GeNose C19 yang tesnya dilakukan di pelabuhan sebelum keberangkatan.
Untuk pelaku penyeberangan laut, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.