Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April 2021

Kompas.com - 29/03/2021, 15:34 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 mengatur hal tersebut dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada Minggu (28/3/2021).

Diterbitkannya SE baru ini akan menggantikan SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 7 Tahun 2021 perihal hal yang sama. Aturan dalam SE ini berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Baca juga: Aturan Perjalanan Naik Kereta Api Selama PPKM Mikro

Berikut ini panduan lengkap aturan dalam SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021 seperti dirangkum Kompas.com:

Aturan baru perjalanan udara

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Calon penumpang pesawat juga bisa menyerahkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau bisa juga hasil negatif tes GeNose C19 yang dilakukan langsung di bandara sebelum keberangkatan. Syarat ini dilakukan untuk perjalanan udara dengan tujuan selain ke Bali.

Aturan baru perjalanan dengan transportasi laut

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Calon penumpang juga bisa menyerahkan hasil negatif tes GeNose C19 yang tesnya dilakukan di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Untuk pelaku penyeberangan laut, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau hasil negatif tes GeNose C19 yang dilakukan di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR.

Aturan baru perjalanan kereta api antarkota

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Ilustrasi layanan tes GeNose C19 di stasiun.PT KAI Ilustrasi layanan tes GeNose C19 di stasiun.

Penumpang juga bisa menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 yang dilakukan di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

Aturan perjalanan transportasi darat

Pelaku perjalanan transportasi darat sewaktu-waktu akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Maka dari itu, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga bisa menunjukkan hasil negatif tes GeNose C19 yang dilaksanakan di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan jika sewaktu-waktu dilakukan tes acak oleh Satgas Covid-19 Daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com