Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April 2021

Kompas.com - 29/03/2021, 15:34 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Aturan khusus ke Pulau Bali

Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19.

Metodenya bisa RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: 5.600 Petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Jalani Vaksinasi Covid-19

Pelaku perjalanan juga bisa menyerahkan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Serta wajib pula mengisi e-HAC Indonesia.

Khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa

Pelaku perjalanan rutin di Pulau Jawa tidak wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Khususnya mereka yang melakukan perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi.

Mereka yang melakukan perjalanan rutin dengan menggunakan transportasi darat, baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan juga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes.

Namun, Satgas Penanganan Covid-19 daerah sewaktu-waktu akan melakukan tes acak jika diperlukan.

Wajib isi e-HAC

Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi diimbau mengisi e-HAC (electronic-Health Access Card) Indonesia.

 

Pelaku perjalanan dengan transportasi udara dan laut juga wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Pengecualian aturan perjalanan

Khusus untuk anak-anak di bawah usia lima tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Syarat-syarat tersebut juga tidak belaku untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Jika hasil tes negatif tapi ada gejala

Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif tapi menunjukkan gejala, maka yang bersangkutan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Stasiun Bekasi Mulai Layani Tes GeNose untuk Penumpang KA

Pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Patuhi Protokol kesehatan

Setiap orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Selain itu, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan juga berupa masker kain tiga lapis atau masker medis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com