KOMPAS.com – Mulai 1 April 2021, calon penumpang pesawat udara bisa menggunakan tes GeNose C19 sebagai syarat naik transportasi udara di masa pandemi Covid-19.
Syarat tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang terbit pada Minggu (28/3/2021). Sebelumnya, syarat naik pesawat udara hanya terbatas pada tes RT-PCR atau rapid test antigen saja.
Lebih lengkapnya, berikut ini panduan lengkap seputar syarat perjalanan naik pesawat udara di masa pandemi Covid-19 seperti dirangkum Kompas.com:
1. Masa berlaku aturan
Aturan dalam SE terbaru ini berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. SE ini menggantikan aturan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021.
2. Wajib bukti hasil negatif tes Covid-19
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dengan metode RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19.
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April 2021
Calon penumpang bisa memilih salah satu dari ketiga metode tes tersebut, sesuai ketersediaan tes di tempat asal.
3. Jangka waktu pengambilan sampel
Jangka waktu maksimal pengambilan sampel untuk pelaku perjalanan dengan transportasi udara adalah maksimal 3x24 jam untuk metode tes RT-PCR. Kemudian maksimal 2x24 jam untuk metode tes rapid test antigen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.