Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/03/2021, 06:06 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Mulai 1 April 2021, calon penumpang pesawat udara bisa menggunakan tes GeNose C19 sebagai syarat naik transportasi udara di masa pandemi Covid-19.

Syarat tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang terbit pada Minggu (28/3/2021). Sebelumnya, syarat naik pesawat udara hanya terbatas pada tes RT-PCR atau rapid test antigen saja.

Lebih lengkapnya, berikut ini panduan lengkap seputar syarat perjalanan naik pesawat udara di masa pandemi Covid-19 seperti dirangkum Kompas.com:

1. Masa berlaku aturan

Aturan dalam SE terbaru ini berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. SE ini menggantikan aturan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021.

2. Wajib bukti hasil negatif tes Covid-19

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dengan metode RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April 2021

Calon penumpang bisa memilih salah satu dari ketiga metode tes tersebut, sesuai ketersediaan tes di tempat asal.

3. Jangka waktu pengambilan sampel

Jangka waktu maksimal pengambilan sampel untuk pelaku perjalanan dengan transportasi udara adalah maksimal 3x24 jam untuk metode tes RT-PCR. Kemudian maksimal 2x24 jam untuk metode tes rapid test antigen.

Sementara untuk metode tes GeNose C19, tes harus dilakukan langsung di bandara yang sudah menyediakan metode tes ini sebelum keberangkatan.

4. Syarat khusus ke Pulau Bali

Khusus perjalanan ke Bali, ada sedikit perbedaan jangka waktu maksimal pengambil sampel. Untuk pelaku perjalanan ke Bali, sampel tes RT-PCR dan rapid test antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk metode tes GeNose C19 masih sama, yakni dilakukan langsung di bandara sebelum keberangkatan.

5. Harga belum diketahui

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com