Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GeNose Bisa Jadi Syarat Naik Pesawat Mulai 1 April, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 30/03/2021, 06:06 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Mulai 1 April 2021, calon penumpang pesawat udara bisa menggunakan tes GeNose C19 sebagai syarat naik transportasi udara di masa pandemi Covid-19.

Syarat tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang terbit pada Minggu (28/3/2021). Sebelumnya, syarat naik pesawat udara hanya terbatas pada tes RT-PCR atau rapid test antigen saja.

Lebih lengkapnya, berikut ini panduan lengkap seputar syarat perjalanan naik pesawat udara di masa pandemi Covid-19 seperti dirangkum Kompas.com:

1. Masa berlaku aturan

Aturan dalam SE terbaru ini berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. SE ini menggantikan aturan dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021.

2. Wajib bukti hasil negatif tes Covid-19

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dengan metode RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April 2021

Calon penumpang bisa memilih salah satu dari ketiga metode tes tersebut, sesuai ketersediaan tes di tempat asal.

3. Jangka waktu pengambilan sampel

Jangka waktu maksimal pengambilan sampel untuk pelaku perjalanan dengan transportasi udara adalah maksimal 3x24 jam untuk metode tes RT-PCR. Kemudian maksimal 2x24 jam untuk metode tes rapid test antigen.

Sementara untuk metode tes GeNose C19, tes harus dilakukan langsung di bandara yang sudah menyediakan metode tes ini sebelum keberangkatan.

4. Syarat khusus ke Pulau Bali

Khusus perjalanan ke Bali, ada sedikit perbedaan jangka waktu maksimal pengambil sampel. Untuk pelaku perjalanan ke Bali, sampel tes RT-PCR dan rapid test antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk metode tes GeNose C19 masih sama, yakni dilakukan langsung di bandara sebelum keberangkatan.

5. Harga belum diketahui

Belum ada informasi pasti terkait berapa harga tes GeNose C19 tersebut. Apakah akan sama dengan tarif tes GeNose di stasiun kereta api atau tidak. Harga tes GeNose di stasiun-stasiun kereta api saat ini adalah Rp 30.000.

Para penumpang pesawat selama periode Nataru 2020/2021 di Bandara I Gusti Ngurah RaiDok. Bandara I Gusti Ngurah Rai Para penumpang pesawat selama periode Nataru 2020/2021 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

“Nanti akan diumumkan lebih lanjut,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati ketika dihubungi Kompas.com, Senin (29/3/2021).

6. Bertahap di empat bandara

Saat ini, baru ada empat bandara yang akan bisa melayani tes GeNose C19 untuk calon penumpang.

“Masih bertahap di empat bandara: Palembang, Bandung, YIA Yogyakarta, dan Surabaya,” ujar Adita.

Keempat bandara tersebut masuk dalam tahap pertama, yakni Bandara Sultan Mahmud Baddarudin II Palembang, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Bandara Internasional Juanda Surabaya.

Baca juga: Layanan Baru KAI Bandara Premium, Harga Mulai Rp 5.000

Belum ada informasi terkait bandara mana saja yang akan menyediakan layanan tes GeNose C19 tersebut ke depannya.

7. Pengecualian

Khusus untuk anak-anak di bawah usia lima tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

8. Apabila hasil tes negatif tapi ada gejala

Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Pelaku perjalanan akan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Pelaksanaan uji coba tes GeNose C19 dalam bilik di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Pelaksanaan uji coba tes GeNose C19 dalam bilik di Bandar Udara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

9. Wajib isi e-HAC

Untuk pelaku perjalanan udara ke Bali ataupun daerah lainnya, wajib melakukan pengisian e-HAC (electronic-Health Access Card).

10. Wajib patuhi protokol kesehatan

Setiap orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Selain itu, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan juga berupa masker kain tiga lapis atau masker medis.

Baca juga: 3 Maskapai Ini Sajikan Kenyamanan Tidur di Pesawat

Tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum di sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

11. Perbedaan dengan aturan sebelumnya

Perbedaan antara aturan baru ini dengan aturan sebelumnya yang tertera pada SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021 salah satunya adalah soal penggunaan tes GeNose C19.

Dalam SE Nomor 7 Tahun 2021, belum ada ketentuan yang memperbolehkan penggunaan hasil tes negatif GeNose C19 untuk penumpang pesawat.

Aturan yang memperbolehkan syarat GeNose hanya berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api.

Baca juga: PPKM di Jawa-Bali, Jumlah Penumpang Pesawat ke Bali Stabil

Kemudian, ada juga perubahan masa berlaku syarat rapid test antigen untuk penumpang pesawat khusus ke Bali. Awalnya masa berlaku syarat tersebut adalah 1x24 jam, kini syarat tersebut bisa berlaku 2x24 jam, sama dengan syarat tes RT-PCR.

Selain perbedaan tersebut, ketentuan yang ada dalam SE terbaru ini relatif masih sama dengan aturan perjalanan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com