Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru, Berlaku Mulai 1 April 2021

Kompas.com - 30/03/2021, 07:07 WIB
Syifa Nuri Khairunnisa,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021. Aturan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang terbit pada Minggu (28/3/2021).

Lebih lengkapnya, berikut ini panduan lengkap seputar syarat perjalanan naik kereta api di masa pandemi Covid-19 seperti dirangkum Kompas.com:

1. Wajib bukti hasil negatif tes Covid-19

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode RT-PCR, rapid test antigen, ataupun tes GeNose C19. Calon penumpang bisa memilih salah satu di antara ketiga metode tes tersebut.

Baca juga: Stasiun Bekasi Mulai Layani Tes GeNose untuk Penumpang KA

2. Jangka waktu pengambilan sampel

Untuk tes RT-PCR dan juga rapid test antigen, pengambilan sampelnya wajib dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk tes GeNose C19 harus dilakukan di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

3. Bisa tes GeNose C19 di stasiun

Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan fasilitas tes Covid-19 di stasiun khusus untuk penumpang. Kamu bisa melakukan tesnya langsung di stasiun agar lebih praktis.

Untuk metode yang tersedia di stasiun ada rapid test antigen dan GeNose test. Saat ini ada 45 stasiun di Jawa dan Sumatera yang menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga Rp 105.000.

Layanan GeNose Test di Stasiun Bekasi pada Sabtu (20/3/2021).Dok. Humas PT KAI Layanan GeNose Test di Stasiun Bekasi pada Sabtu (20/3/2021).

Sementara untuk tes GeNose, sudah ada 23 stasiun yang menyediakan layanan ini. Harga tes GeNose di stasiun adalah Rp 30.000.

Bagi calon penumpang yang mau melakukan rapid test antigen di stasiun, diimbau untuk tidak melakukannya di hari yang sama dengan keberangkatan. Alasannya, agar tidak terburu-buru dan malah menghambat keberangkatan.

4. Pengecualian

Khusus anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

5. Jika hasil tes negatif tapi ada gejala

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com