Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/03/2021, 08:08 WIB


KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19. Salah satunya mengatur soal perjalanan darat.

Aturan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Terbitnya SE ini akan menggantikan SE sebelumnya, yakni SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021.

Lebih lengkapnya, berikut ini aturan perjalanan darat terbaru seperti tertera dalam SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021 dirangkum Kompas.com:

1. Diimbau tes Covid-19

Untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April 2021

2. Tes GeNose di rest area

Selain menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, pelaku perjalanan juga bisa mengikuti tes GeNose C19 yang dilakukan di rest area sepanjang perjalanan sebagai syarat melanjutkan perjalanan.

3. Ada random check

Untuk pelaku perjalanan transportasi darat pribadi dan pelaku perjalanan transportasi umum darat, sewaktu-waktu bisa dilakukan random check atau tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.

Khusus untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, juga mungkin dilakukan tes acak apabila diperlukan.

Penutupan rest area di Tol Trans Jawa.DOK. JASA MARGA Penutupan rest area di Tol Trans Jawa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+