Jumlah tersebut dihitung berdasarkan jumlah bilik dan kapasitas mesin GeNose C19 yang ada di masing-masing bandara.
Kedua bandara ini termasuk dalam tahap awal implementasi layanan tes GeNose C19 di bandara-bandara di Indonesia. Nantinya jumlah bandara yang menerapkan layanan tes ini akan ditambah secara bertahap.
Ia menambahkan bahwa implementasi dan pelaksanaan GeNose C19 di bandara-bandara AP II nantinya akan mematuhi peraturan dari Kementerian Perhubungan.
Penerapan tes GeNose C19 ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: 4 Bandara yang Sediakan GeNose Per 1 April dan Cara Pesannya
Dalam SE tersebut tercantum bahwa pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau bisa juga hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.