KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dalam negeri. Salah satunya adalah aturan mengenai perjalanan transportasi laut selama pandemi Covid-19.
Aturan ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 April 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Lebih lengkapnya, berikut ini aturan perjalanan dengan transportasi laut terbaru seperti dirangkum Kompas.com:
1. Wajib bukti hasil negatif tes Covid-19
Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Naik Kapal Laut Selama PPKM, Minimal Rapid Antigen H-3 Keberangkatan
Sementara untuk tes GeNose C19 harus dilakukan sebelum keberangkatan di pelabuhan yang menyediakannya.
3. Syarat khusus ke Pulau Bali
Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara tes GeNose C19, syaratnya sama. Dilakukan sebelum keberangkatan di pelabuhan yang menyediakannya.
4. Bisa tes GeNose C19 di pelabuhan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.